LPS Sosialisasi Penjaminan Simpanan ke Perbankan Kepri dan Minta Nasabah Tidak Khawatir
Arinto menyampaikan bahwa sosialisasi inipun untuk meningkatkan pemahaman kalangan perbankan terhadap program penjaminan simpanan.
Sebagai contoh, punya kredit macet. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 6 Juni 2018 lalu adalah 6,00 persen untuk bank umum dan 8,50 persen untuk BPR
"Tahapannya ada, nanti dilihat dulu record nasabahnya dari awal sampai akhir. Dan pengajuannya paling lambat itu 90 hari setelah izin usaha bank dicabut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan, menyatakan mendukung dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan LPS ini.
Harapannya bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada.
Sosialisasi LPS ini diikuti oleh 48 kantor cabang bank umum dan 52 BPR/BPR, dengan dibagi dalam 2 hari.
Hari pertama diikuti oleh Kepala Cabang/Manajer kantor cabang umum dan Direksi BPR/BPRS.
Hari kedua diikui perwakilan dari frontliner (teller, customer service, marketing) dari bank umum dan BPR se Kepulauan Riau. (*)