Ekspose Kasus Sabu 833,1 Gram. Kurir Dijanjikan Upah Rp 15-20 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam penangkapan ini, setidaknya diamankan sebanyak 833,1 gram sabu
TRIBUMBATAM.id, BATAM - Empat pelaku pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang saat hendak menyelundupkan narkotika Jenis Sabu.
Ada empat orang yang diamankan pihak kepolisian, tiga di antararanya Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam penangkapan ini, setidaknya diamankan sebanyak 833,1 gram sabu.
Baca: Kalahkan 140 Negara, Mobil Berbahan Bakar Sampah Plastik Karya Mahasiswa Indonesia Jadi Juara Dunia
Baca: Soal Keluhan Pengusaha Terkait Biaya Logistik yang Mahal. Ini Penjelasan BP Batam
Baca: Kisah Warga Pemberani Tembak Pelaku Teror Pakai Senapan Berburu
Barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Surabaya.
"Pelaku awalnya diamankan di Perumahan Summer, Batam Centre.kita mendapat informasi kalau disana sering ada aktifitas yang mencurigakan," sebutnya saat ekspose, Jumat (6/7/2018) siang.
Tiga warga Malaysia bernama, M Sahril alias Atan (30), Amirul Adzim (24), Mat Darus (40), serta seorang perempuan warga Indonesia, Dina (23).
Tersangka dihubungi oleh satu tersangka berinisial M, yang masih dalam DPO untuk membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.
"Modus operandi tersangka ini membawa barang bukti sabu yang sudah dibungkus dengan di lakban warna putih maupun warna hitam dengan modus dimasukkan ke dalam anus," jelas Hengki.
Untuk memasukan barang itu ke dalam anus, para pelaku mempunyai alat sendiri.
"Sekali pengiriman mereka dijanjikan upah Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," katanya.(koe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapolresta-barelang-kombes-pol-hengki_20180706_154542.jpg)