16 Partai Politik Sudah Ajukan Bacaleg ke KPU Kepri, Verifikasi Data Segera Dilakukan
Semua Parpol tersebut sudah memenuhi kuota 30 persen Bacaleg keterwakilan kaum perempuan.
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Batas waktu pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari semua partai politik (Parpol) di Kepri sudah berakhir kemarin, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.
"Batas waktu untuk pengajuan Bacaleg sudah berakhir pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB," ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (18/7) pagi.
Dia menjelaskan, jumlah Bacaleg yang diajukan oleh setiap partai politik berbeda-beda.
Namun, semua Parpol tersebut sudah memenuhi kuota 30 persen Bacaleg keterwakilan kaum perempuan.
Baca: Hasil Verifikasi Bacaleg Pemilu 2019 Rabu Sore Ini. Ini Penjelasan Komisioner KPU Batam
Baca: Hari Ini Sejumlah Partai Politik Sudah Konfirmasi Lakukan Pendaftaran Bacaleg ke KPU Batam
Baca: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Bacaleg, KPU dan Panwaslu Anambas Buka Hingga Tengah Malam
"Kami masih proses untuk verifikasi syarat calon satu per satu dan belum dilakukan rekapitulasi," ungkap Sriwati lagi.
Adapun partai-partai politik yang sudah mengajukan daftar calon di Provinsi Kepri adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Idonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5. Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan ( PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia(PSI)
12. Partai Amanat Nasional ( PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai Demokrat
15. Partai Bulan Bintang(PBB)
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) on proses. (*)