Video Pesta Pernikahan di Rel Kereta Api Viral. Begini Kata PT KAI
video yang memperlihatkan gelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram
TRIBUNBATAM.id - Sebuah video yang memperlihatkan gelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram.
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @newdramaojol.id. Video ini sudah ditonton lebih dari 713 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 4.000 komentar warganet.
Dalam video itu, terlihat kursi untuk para tamu undangan ditata berjajar di pinggir rel kereta.
Baca: Beredar Foto Zinedine Zidane Berseragam Klub Juventus, Susul Ronaldo?
Baca: Link Live Streaming Singapore Open 2018 - Ayo Dukung 16 Wakil Indonesia yang Berlaga!
Baca: Kim Jong-un Kehilangan Kata-kata Lihat Proyek Ekonomi Lamban dan Kolam Air Panas Kotor
Saat pesta sedang berlangsung, terlihat ada sebuah lokomotif bergerak di rel tersebut, tak jauh dari lokasi pesta pernikahan.
Para netizen pun meninggalkan beragam komentar. Ada yang "takjub" dan mempertanyakan di mana peristiwa ini terjadi, ada pula yang memberikan informasi bahwa video ini sudah pernah beredar tahun lalu.
"Apa cma gua yg mikir, itu tamunya yg pakai kereta apa, jalanan kereta yg ditutup," demikian komentar salah satu netizen, @fakencloneaccount.
"Cuma Indonesia jalan kereta ditutup bakal hajatan," komentar @ryan.yunanta. Penjelasan PT KAI Kompas.com mengonfirmasi peristiwa dalam video ini kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa di Yogyakarta.
"Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu. Untuk lokasinya itu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Ia menyebutkan, jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tidak dilalui lokomotif.
"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Agus.
Sementara, lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir. "Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.
Larangan kegiatan di rel kereta Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api, Meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.
"Setelah ada kegiatan tersebut beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apapun di atas jalur KA (Kereta Api).
Meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia. PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.
"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.
"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.
Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.
Pasal 181 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191.