Sebaiknya Anda Tahu

Repot Rekam Voice Note di WhatsApp? Begini Cara Menggunakan Fasilitas Hands Free

Pada Senin (11/6/2018), WhatsApp resmi meluncurkan fitur baru sehingga penggunanya mampu merekam voice note dengan hands-free alias lepas tangan

Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.ID-Bagi pengguna WhatsApp mungkin di antaranya malas menggunakan fitur rekam voice note.

Sebab, tombol mikrofon yang berfungsi untuk merekam harus ditekan selama rekaman berlangsung.

Hal tersebut membuat repot, apalagi bila rekaman yang dibuat lama, bisa-bisa jempol jadi pegal.

Melansir dari Tribun Jogja, sejak bulan lalu Anda bisa menggunakan fitur baru terkait voice note.

Baca: Tolak Pakai Rompi Antipeluru, Begini Perintah Soeharto ke Pengawalnya saat ke Bosnia

Baca: Terungkap! Inilah Senjata Andalan Kopassus Lumpuhkan Pasukan Khusus Amerika: Durian!

Baca: Inilah Kisah Mata Hari, Mata-mata Cantik Keturunan Jawa yang Mengguncang Eropa!

Baca: Jadi Admin Mendadak Grup WhatsApp, Mahasiswa Ini Dipenjara. Begini Kejadiannya

Pada Senin (11/6/2018), WhatsApp resmi meluncurkan fitur baru sehingga penggunanya mampu merekam voice note dengan hands-free alias lepas tangan.

Caranya cukup mudah, lho. Yuk ikuti langkahnya di bawah ini.

1. Saat akan merekam suara, pengguna tekan tombol mikrofon

3. Kemudian geser atau swipe ke atas.

4. Akan muncul simbol gembok yang menandakan fitur hands-free berhasil dilakukan.

5. Setelah proses rekaman selesai, klik tombol kirim di sebelah kanan bawah yang bersimbol pesawat kertas.

Mudah bukan?

Bila Anda melakukan kesalahan dalam proses rekaman atau Anda ragu untuk mengirimnya, gunakan opsi gagalkan rekaman.

Berikut langkahnya

1. Setelah melakukan proses rekaman, klik tulisan cancel di sebelah kiri simbol pesawat kertas atau bisa gunakan cara geser ke kiri.

2. Pesan tersebut dijamin tak akan terkirim.

Fitur hands-free tersebut dapat digunakan bagi pengguna iOS dan Android.

Namun, Anda harus melakukan pembaruan di Playstore ke versi 2.18.177 dan di Apple App Store ke versi 2.18.61.

Jangan Asal Capture Chat

Anda sering meng-capture percakapan lewat media sosial seperti WhatsApp?

Perlu hati-hati, lho. Kebiasaan tersebut bisa jadi membawa Anda ke penjara.

Perlu Anda ketahui, aturan mengenai capture percakapan yang berisi data pribadi diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anda tidak boleh sembarangan mengcapture percakapan tersebut, kecuali nama orang atau mereka yang ter-capture sudah mengizinkan.

Melansir dari jdih.kominfo.go.id, Pasal 26 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Saat ini banyak sekali orang yang sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa lebih dulu meminta persetujuan dengan orang yang bersangkutan.

Melansir dari Nakita, isi percakapan baisa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan tersebut bukanlah pelanggaran.

Namun, akan berbeda bila percakapan yang di-capture adalah percakapan penting seperti perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang menyebabkan pertikaian.

Sebab, percakapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik.

Hal tersebut bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran UU ITE. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved