Minggu, 31 Mei 2026

BP Batam Kebut Penerbitan Fatwa Planologi dan IPH. Enam Bulan, Sudah 123 Berkas Diterbitkan

Data permohonan fatwa planologi terbaru yang masuk pada 2018 ini berjumlah 274 berkas. Dari jumlah itu, sebanyak 123 berkas sudah diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pelayanan satu pintu BP Batam di PTSP Kota Batam, Gedung Sumatera Promotion Centre, Batam Centre. 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - BP Batam terus melakukan sejumlah terobosan untuk mempercepat pelayanan dokumen, seperti fatwa planologi, Izin Peralihan Hak (IPH), Surat Keputusan (Skep), dan lainnya.

Pelaksana Harian Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Ady Soegiharto mengatakan, hingga saat ini BP Batam selalu berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Berkas pelayanan lahan yang sempat menumpuk beberapa waktu lalu, secara bertahap diselesaikan.

Pihaknya bahkan sampai menambah petugas, dan jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Data permohonan fatwa planologi terbaru yang masuk pada 2018 ini berjumlah 274 berkas. Dari jumlah itu, sebanyak 123 berkas sudah diterbitkan.

"Yang ditolak ada 78 dan sisanya yangb masih dalam pengurusan sampai saat ini berjumlah 73 berkas," kata Ady kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (7/8/2018).

Data permohonan fatwa planologi tersebut tercatat dari Januari hingga Juli 2018.

Adapun alasan ditolaknya permohonan fatwa planologi, satu di antaranya karena tidak sesuai peruntukan lahan.

"Misalnya area hutan lindung, tapi diajukan untuk industri, makanya ditolak," kata Ady.

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, untuk IPH, selain mempersingkat syarat dari sebelumnya 17 persyaratan menjadi tiga syarat, BP Batam juga meringankan beban pemohon IPH (izin peralihan hak).

Selain itu juga ada kemudahan kepaeda para pemilik properti yang kadang tidak memiliki IPH, apalagi jika properti itu sudah berpindah tangan beberapa kali.

"Makanya di Perka Nomor 27 Tahun 2017 kita permudah. Kalau tak punya IPH sebelumnya, dibebankan tarif satu kali IPH saja. Ya, semacam denda, gampang," kata Dwi.

Jadi, selain membayar biaya IPH untuk permohonan saat ini, pemohon cukup membayar satu kali saja IPH sebelumnya.

"Kalau dulu kan tak begitu. Kalau dia pemilik yang kesebelas, mereka tetap membayar 10 IPH sebelumnya. Jadi, tidak adil juga sehingga kita putihkan saja kewajiban yang lama. Kasihan masyarakat," katanya.

Dwi mengakui kebijakan baru ini membuat BP Batam rugi karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi berkurang.

Namun pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal itu agar setelah IPH dikeluarkan, masyarakat justru bisa lebih produktif memanfaatkan lahan yang dibelinya.

"Risiko IPH berhenti itu jauh lebih banyak mudhoratnya. Tak ada pemasukan ke Pemko Batam dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas transaksi properti. Kalau propertinya untuk usaha, mereka kan jadi lambat usahanya," kata Dwi.

Hal ini juga berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan, dan bidang-bidang lainnya.

Terbukti, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam 2017 lalu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari BPHTB dan PBB tak tercapai.

Sementara BPHTB dan PBB termasuk penyumbang terbesar PAD Kota Batam. APBD defisit.

Terobosan lain, BP Batam tak lama lagi akan meluncurkan layanan keliling.

Itu untuk pengurusan IPH dan Uang Wajib Tahunan (UWT) di tengah-tengah masyarakat.

Jika di kepolisian ada Samsat keliling, kantor lahan BP Batam rencananya akan menerapkan hal serupa untuk pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH) dan Uang Wajib Tahunan (UWT).

"Nanti kantor lahan akan jemput bola ke masyarakat," kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved