HOAKS, Informasi Derek Paksa dan Denda Mobil yang Parkir Sembarangan di Batam. Ini Penjelasan Dishub
Informasi derek paksa dan pengenaan denda atas mobil yang parkir sembarangan di Kota Batam menyebar luas via medsos dan WA ternyata hoaks.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Informasi adanya derek paksa dan pengenaan denda atas mobil yang parkir sembarangan di Kota Batam menyebar luas via media sosial dan Whatsapp (WA) group.
Dalam informasi yang menyebar tersebut disebutkan bahwa Pemko Batam telah mulai menerapkan derek mobil yang parkir sembarangan dan pengenaan denda Rp 500 ribu serta biaya menginap kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 300 ribu per malam.
Menanggapi hal tersebut, Kabit Lalulintas Dishub Kota Batam Edward Purba, Rabu (8/8/2018) siang, mengatakan kalau info itu adalah Hoax.
Baca: 3 Alasan Ustaz Abdul Somad Menolak Menjadi Calon Wakil Presiden. Ada Janji Sama Datuknya
Baca: Banyak Perusahaan Tutup, Jumlah Koperasi Karyawan di Batam Menyusut 359 Unit
Baca: VIDEO: Antusias Warga Antre Lihat Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang Digelar KPU Kepri di Pelabuhan SBP
Namun bukan berarti tidak dilaksanakan. Menurut Edward, kebijakan derek mobil dan pengenaan denda memang sudah dibahas tetapi masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang kemudian akan diturunkan ke Peraturan Walikota (Perwako).
"Isu ini berkembang cepat, dari tadi saya sudah banyak di telepon masalah ini. Memang ada rencana kesana, tetapi belum diberlakukan. Kita masih menunggu Pengesahan Perda dan turunan Perwako,"kata Edward.

Baca: HATI-HATI! Parkir Sembarangan, Ban Mobil Anda Bisa Digembos Dishub Batam
Baca: Polsek Sagulung Amankan 5 Bandit Gembos Ban, Target Nasabah Bank!
Dikatakan Edward, jikapun ada aturan tersebut, pemerintah tidak langsung pada penindakan karena harus ada mekanisme sosialisasi terlebih dahulu.
"Memang rencananya sudah ada. Pembahasan juga sudah ada, tinggal tunggu pengesahan saja. Sejauh ini kami masih memakai penindakan gembos ban,"terang Edward.
Info yang terlanjur menyebar luas, Edward meminta masyarakat tidak langsung percaya.
Kendati demikian, bukan berarti masyarakat bisa seenaknya parkir di badan jalan karena tetap akan digembosi.
"Kita akan melakukan tindakan seperi gembos ban. Dan itu juga ada aturanya, seperti imbauan dan memberikan waktu sampai beberapa menit. Jika tidak datang baru kita tindak," tegasnya. (*)
FAKTA-FAKTA Kebakaran Gudang Sepeda di Batam, Kerugian Ditaksir Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
Berlaku Hari Ini, Berikut 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen |
![]() |
---|
Ardi Dipenjara Akibat Salah Transfer BCA, 3 Anaknya Sakit Keras Tak Mampu Berobat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPK Geledah Kantor BP Bintan |
![]() |
---|
Profesor Pembuat Alquran Terbesar Dipecat Tidak Hormat dari Partai Demokrat, Apa Masalahnya? |
![]() |
---|