Tak Penuhi Syarat, 16 Bakal Caleg DPRD Ajukan Sengketa. Begini Alasannya
Belasan caleg mengajukan sengketa ke Bawaslu. Begini alasan para caleg dan ini reaksi Bawaslu
TRIBUNBATAM, SEMARANG-Sebanyak 16 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan kabupaten/kota.
Mereka yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan, Bawaslu telah menerima permohonan sengketa dari 16 bakal caleg yang dicoret tersebut.
Baca: GPS Bikin Boros Baterai Ponsel, Jangan Panik Begini Cara Menghematnya
Baca: Pria Kembar Identik Menikahi Perempuan Kembar Identik, Anaknya Bakal Kembar Identik? Ini Jawabannya
Baca: Minta Maaf Massal, Beginilah Kronologi 4 Pebasket Jepang Sewa PSK di Blok M
Baca: Inilah Perbandingan Kekayaan Keluarga Kerajaan Saudi dan Kerajaan Inggris, Saudi Lebih Kaya!
Mereka mengajukan gugatan tak lama setelah KPU menerbitkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk calon DPRD. “Data di Bawaslu Jateng ada 16 obyek sengketa yang diajukan berbagai partai politik di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar Heru, Selasa (22/8/2018).
Heru menyatakan, Bawaslu telah bersiap menangani permohonan sengketa yang diajukan. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa, jika ada perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu.
Sebelum dilakukan penanganan perkara, Bawaslu punya mekanisme tersendiri, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan proses mediasi.
“Jika kedua belah pihak menyetujui kesepakatan dalam mediasi, maka akan selesai,” tutur dia. Kabulkan Gugatannya Namun jika tidak ditemukan kata sepakat, maka proses dilanjut dengan adjudikasi. Bawaslu maksimal bersidang untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin menambahkan, 16 bakal caleg itu yaitu 1 caleg DPRD Jateng dari Partai Hanura. Caleg ini mengajukan karena terdaftar sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Sementara sisanya, 3 caleg DPRD Wonosobo, 2 caleg DPRD Rembang, 2 caleg DPRD Sragen, 1 caleg DPRD Kota Surakarta, 1 caleg DPRD Pati, 2 Caleg DPRD Banyumas, 1 caleg DPRD Blora, 1 Caleg DPRD Brebes, 1 Caleg DPRD Tegal, dan 1 Caleg DPRD Sukoharjo. “Banyak partai yang mengajukan sengketa TMS karena mantan napi korupsi,” tandas Rofiudin. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinilai Tak Memenuhi Syarat, 16 Bakal Caleg di Jateng Ajukan Sengketa
Kedekatan Fadel Islami dengan Putri Sulung Muzdalifah yang Beranjak Dewasa, Beda Usia 8 Tahun |
![]() |
---|
Terlahir di Keluarga Miskin, Pria Ini Mampu Miliki 29 Rumah Mewah di Usai 29 Tahun, Ini Tips Darinya |
![]() |
---|
Gadis Berambut Pirang Tergeletak di Pinggir Jalan Usai Pesta Miras Bersama Temannya |
![]() |
---|
Pimpinan Bank BUMN yang Cium Paksa Bawahannya Kini Jadi Tersangka, Tak Tahan Lihat Kecantikannya |
![]() |
---|
Promo KFC dari Tanggal 24-28 Februari 2021, Dapatkan 13 Potong Ayam Seharga Rp 90 Ribu |
![]() |
---|