Pemilik dalam Rutan, 7 Kg Sabu dan 65.000 Butir Ekstasi Dikirim Lewat Jasa Cargo
Paket sabu seberat 7 kg dan 65 ribu butir ekstasi dikirim lewat jasa cargo. Pemiliknya dikabarkan berada dalam Rutan Salemba.
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik bisnis gelap narkoba.
Perdagangan barang laknat tersebut terungkap melalui kiriman paket kargo.
Kepala BNN Kota Tangerang, AKBP Akhmad menjelaskan aparat melancarkan penggerebekan di Indo Cargo Expres, Jalan Garuda, Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (28/8/2018).
Satu tersangka bernama Mulyadi (28) turut diamankan petugas.
"Kami menyita barang bukti sabu seberat 7 kg dan 65.000 butir ekstasi dari kiriman paket ini," ujar Akhmad kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).
Baca: LAGI, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pecah Kaca di Windsor
Baca: Uang Rp 34 Juta dalam Rekening Mendadak Lenyap Setelah Terima SMS Ini Lewat Ponsel
Baca: Hamili Pacar dan Menikahinya, Pria Ini Hadapi Vonis Kasus Pencabulan dengan Pelapor sang Mertua
Akhmad menerangkan jajarannya mendapatkan awal informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari Dumai. Melalui jasa pengiriman barang Indah Cargo Logistic.
"Paket barang itu ditujukan kepada pria berinisial A," ucapnya.
"A ini beralamat di Jalan Anggaran No. 52 Karang Tengah, Kota Tangerang," sambung Akhmad.
BNN pun segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kemudian aparat mengamankan Mulyadi yang datang ke lokasi untuk mengambil kiriman paket narkotika ini.
"Mulyadi menyebut bahwa dirinya diperintahkan oleh A pemilik barang yang berada di Rutan Salemba," kata Akhmad. (*)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kiriman Paket Sabu 7 Kg dan 65.000 Butir Ekstasi Terbongkar di Tangerang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sabu-dan-ekstasi_20180829_121400.jpg)