Senin, 4 Mei 2026

Terkait Kasus Pembunuhan Supartini, Jaksa Kembalikan Berkas Perbaikan ke Penyidik

Sekian bulan berlalu kasus pembunuhan Supartini masih dalam proses penyidikan.

Tayang:
tribunbatam/wahib waffa
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasidin ekspos kasus Supartini di TKP, Kamis (19/7/2018) 

TRIBUN.BATAM.Id.TANJUNGPINANG - Sekian bulan berlalu kasus pembunuhan Supartini masih dalam proses penyidikan.

Belum lama ini P19 atau perbaikan berkas tengah dilakukan oleh Penyidik Polres Tanjungpinang.

Jaksa pemeriksa berkas perkara tersebut, Zaldi Akri SH mengaku pihaknya telah mengembalikan berkas perbaikan atau P19 kepada pihak Penyidik.

Dimana kejaksaan meminta agar berkas penyidikan perbaikan ditambah dengan keterangan ahli pidana.

"Ya kita kembalikan berkas perbaikan P19 ke penyidik untuk melengkapi keterangan ahli pidana. Perlengkapan tambahan keterangan ahli pidana berdasarkan permintaan Jaksa Noly Wijaya karena menurutnya dianggap perlu," katanya ketika dihubungi Tribun Batam, Senin (17/9/2018).

Sementara itu Noly Wijaya membenarkan bahwa permintaan keterangan ahli. Tambahan keterangan ahli bersifat untuk melengkapi saja dan tidak terpaku menjadi sebuah keharusan.

"Jika penyidik tak melengkapi tidak masalah. Yang penting Motifnya ini terang karena dalam uraian pasalnya juga ada keterangan ahli jika diperlukan,. Masak Korban minta dibunuh," kata Noly.

Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan pada perbaikan Berkas, penyidik diminta untuk melengkapi berkas penyidikan ahli pidana. Tambahan ahli pidana ini meski membuat Penyidik membutuhkan waktu lebih panjang.

"Ia kita sedang lengkapi berkas tersebut dengan keterangan ahli pidana," kata Dwihatmoko.

Kasus pembunuhan Supartini menghebohkan warga Tanjungpinang setelah dihabisi nyawanya oleh kekasihnya Nasrun.

Jasad Supartini ditemukan di Sungai Wacopek Dompak dengan kondisi mengenaskan. (wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved