Sebelum Ditangkap, Zumi Zola Ternyata Pernah Diingatkan Akan Ada OTT KPK
Gubernur Jambi, Zumi Zola pernah dihubungi oleh pegawai bidang pencegahan KPK Oktober 2016.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola pernah dihubungi oleh pegawai bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2016.
Saat itu, Zumi diingatkan bahwa bidang penindakan KPK akan melakukan operasi tangkap tangan jika terjadi lagi suap menyuap antara eksekutif dan legislatif.
Setelah itu, Zumi menghubungi Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan menyampaikan peringatan yang disampaikan pegawai KPK.
Hal itu dikatakan Cornelis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
Baca: Ketahuan Pacaran, Seorang Gadis Dipaksa Orangtuanya Jalani Tes Keperawanan
Baca: Kementerian Luar Negeri Butuh 125 CPNS Baru. Cek Syarat & Jurusan yang Dibutuhkan
Baca: UPDATE CPNS 2018 - Istana Kepresidenan Rekrut CPNS 2018. Siapkan 116 Formasi, Ini Rinciannya!
"Oktober 2016 Pak Gubernur telepon, 'Pak Ketua, saya ditelepon anggota KPK yang mampir kemarin'.
Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi, Pak Gubernur kaget, saya juga kaget," kata Cornelis.
Menurut Cornelis, saat itu Zumi menyampaikan kepadanya bahwa Zumi khawatir OTT benar-benar terjadi.
Saat itu, menurut Cornelis, dia dan Zumi sudah sepakat tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang suap, atau "ketok palu".
Tak lama setelah itu, menurut Cornelis, dia dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD.
Pada intinya, seluruh fraksi beramai-ramai meminta uang ketok palu untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelopon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau," kata Cornelis.
Namun, menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD.
Bahkan, menurut Cornelis, ada fraksi yang mengancam akan walk out dalam pembahasan, jika eksekutif tidak memberikan uang.
Pada akhirnya, uang ketok palu tetap diberikan. Pada November 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gubernur-jambi-zumi-zola_20180412_082045.jpg)