Artis Stand Up Comedy Mudy Taylor Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah 15 Tahun Konsumsi Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Mudy mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2003
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mudy Taylor sempat berjaya dalam karirnya sebagai komedian. Dengan iringan gitar dan leluconnya, ia kerap mengisi acara stand up comedy.
Sejumlah film pernah ia bintangi, salah satunya Warkop DKI Reborn : Jangkrik Boss Part 1 pada tahun 2016.
Kepada polisi Mudy mengaku perlu mempertahankan staminanya untuk tetap memiliki performa kerja yang prima.
Baca: Artis Terjerat Narkoba, Polisi Tangkap Komika Mudy Taylor
Baca: Gerindra Disebut Usulkan M Taufik Jadi Cawagub DKI, Ini 4 Fakta Dibaliknya
Baca: Soal Sanksi Terkait Tewasnya Suporter Haringga Sirila, Manajer Persib Bandung Minta PSSI Bijak
Sayangnya ia memilih jalan yang salah, Mudy rutin mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Mudy mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2003.
Itu artinya, 15 tahun sudah Mudy terperangkap pada narkoba.
Mudy mengaku membeli barang haram tersebut tiga hingga empat kali dalam sebulan.
Sejak tahun 2014 ia rutin membeli sabu dari seseorang berinisial D yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami menduga ada pemasok lain karena ia sudah menggunakan sabu sejak tahun 2003," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Mudy ditangkap
Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh juga. Mungkin petibahasa itu yang cocok untuk menggambarkan Mudy.
Setelah 15 tahun dapat menggunakan sabu dengan "aman", Mudy akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 23.00.
Dari tangan Mudy, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 buah bong alat hisap shabu, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, dan ponsel.
Mudy disangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat satu dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Akhirnya Mudy tak lagi dapat berkutik. Saat dihadirkan di hadapan awak media Mudy hanya bisa tertunduk dan berkata:
"Untuk semua, saya minta maaf, saya keliru," sebutnya.