Kasus Hate Speech
Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim dengan Tutupi Kepala. Nyaris Dijemput Paksa
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (1/10/2018) sore
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (1/10/2018) sore sekitar pukul 15.05 WIB.
Saat tiba dan bertemu awak media, Dhani terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Banser.
Baca: Musisi Ahmad Dhani Dilaporkan Polisi Karena Ucapkan Kata Ini saat Nge-Vlog
Baca: Ini Momen Saat Ahmad Dhani Diancam Bakal Digebuk Ketua Umum GP Anshor dan Maruarar Sirait
Baca: Ahmad Dhani Diadang di Surabaya. Ini Video Pernyataannya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, andai saja Dhani tak penuhi panggilan Polda Jatim, ia akan dijemput paksa.
"Ingat, polisi juga memiliki aturan sesuai Undang-Undang (UU), datang atau tidak datang silahkan saja, terlapor juga punyak hak itu," papar Barung kepada awak media saat berada di Ruang Bidhumas Polda Jatim, Senin (1/10/2018).
Barung menambahkan, meskipun Dhani tidak datang pun, Polda Jatim mengkalim sudah mengetahui keberadaan Dhani.
Namun, Barung menyebutkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Dhani untuk segera datang ke Polda Jatim sesuai dengan jadwal pemeriksaan dan janji Dhani.
"Sebelumnya, kami sudah dapat informasi, kalau yang bersangkutan (Dhani) ada di Surabaya mengikuti beberapa acara," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20181001_190229.jpg)