Kamis, 9 April 2026

Kendaraan Anda Diderek Dinas Perhubungan Kota Batam Terkait Parkir? Ini yang Harus Anda Lakukan

Pada hari pertama penerapan Perda Perparkiranan ini, sejumlah kendaraan terpaksa di derek ke kantor Dinas Perhubungan Kota Batam

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Petugas Dinas Perhubungan mengangkut satu unit sepeda motor di Batam Centre, Senin (1/10/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini, Senin (1/10/2018) Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentang perparkiran.

Pada hari pertama penerapan Perda Perparkiranan ini, sejumlah kendaraan terpaksa di derek ke kantor Dinas Perhubungan Kota Batam.

Di Batam Centre, Senin siang, sebanyak 12 unit sepeda motor dibawa ke kantor Dinas Perhubungan dengan mobil, karena kedapatan parkir di trotoar jalan.

Kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan itu sudah terpantau sejak pagi, sebelum apel pagi di Pemko Batam, namun begitu digelar razia, hanya sebagian kecil yang tersisa.

Baca: Perda Parkir 2018 Berlaku, 12 Unit Sepeda Motor Dibawa Dishub Batam Karena Parkir di Trotoar

Baca: INFO GEMPA DONGGALA-PALU - Daftar 11 Kebutuhan Mendesak Korban Gempa dan Tsunami Palu

Baca: Akses Jalan dari Simpang Patung Kuda Sudah Dibuka, Tapi Tetap Waspadai Hal Ini

"Padahal tadi pagi waktu saya ikut apel banyak yang parkir di depan ini (Kantor Walikota dan Imigrasi). Tapi begitu kita razia, hilang semua,"kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin), Edward Purba kepada Tribun, Senin (1/10/2018) siang.

Pantauan Tribun, ada satu unit sepeda motor yang diangkut di depan Kantor Imigrasi Batam, dan sisanya dari depan Kantor Pelabuhan Batam Center.

Razia pada hari pertama ini belum penderekkan terhadap kendaraan roda empat, yaitu mobil.

Edward, mengatakan, razia akan digelar di beberapa lokasi, namun ia tidak akan menyebut wilayah mana saja yang akan digelar razia.

"Sejak hari ini setiap hari kita akan lakukan razia," tuturnya. 

Apa yang harus dilakukan jika kendaraan terjaring razia dan dibawa ke Dinas Perhubungan?

Edward mengatakan, pemilik kendaraan yang terjaring razia, harus membayar denda dulu ke Bank Riau Kepri.

"Apabila yang bersangkutan ingin mengambil kendaraannya silahkan melakukan pembayaran dulu di Bank Riau sejumlah Rp 175 ribu jika diambil dalam waktu selama 1×24 jam sejak ditarik Dishub," katanya.

Jika pengambilan kendaraan oleh pemilik lewat dari 24 jam dari saat waktu diderek Dishub, maka pemilik kendaraan dikenakan biaya tambahan Rp75 ribu. 

"Lewat dari 24 jam akan dikenakan tambahan biaya Rp 75 ribu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin), Edward Purba.

Setelah dibayar, pemilik kendaraan kemudian membawa bukti pembayaran ke kantor Dishub, dan kendaraan akan langsung diberikan.

Denda Rp 175 ribu berlaku untuk sepeda motor, sedangkan untuk kendaraan roda empat, nilai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Untuk mobil, apabila lewat dari 1x24 jam akan dikenakan denda senilai Rp 200 ribu," katanya.(rus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved