CPNS 2018
CPNS 2018 - Baca Dulu Tata Tertib Ujian CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur
Selain pendaftaran, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui para peminat CPNS. Diantaranya seleksi SKD dan SKB
Peserta harap memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan seksama.
2. Seleksi SKB
SKB adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang.
Berdasarkan pengumuman BKN tertanggal 3 Oktober 2018, jadwal pelaksanaan SKB tidak mengalami perubahan, tetap pada 22-28 November 2018.
Begitu juga dengan penggabungan SKD dan SKB juga tidak mengalami perubahan dari jadwal semula yakni 29 November-1 Desember 2018.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan jadwal tes yang akan diumumkan pada website www.bkn.go.id
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan,maupunsetelahdiangkatmenjadiCPNS/PNS.BadanKepegawaianNegara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
3. Peserta wajib membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP,
4. Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan Stempel Badan Kepegawaian Negara.