CPNS 2018

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya

Pendaftaran CPNS 2018 melalui portal terintegrasi nasional sscn.bkn.go.id akan ditutup esok, Senin (15/10/2019).

TRIBUNSTYLE
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran CPNS 2018 melalui portal terintegrasi nasional sscn.bkn.go.id akan ditutup hari ini, Senin (15/10/2019).

Sementara hari ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menutup helpdesk terlebih dahulu. Baru esok, penutupan portal resmi pendaftaran CPNS 2018, sscn.bkn.go.id.

Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS 2018 di situs resmi sscn.bkn.go.id, ketahui jadwal lanjutan usai pendaftaran yang juga mengalami perubahan usai masa pendaftaran diperpanjang.

Ada beberapa tahapan yang sudah dijadwalkan setelah pendaftaran ditutup. Di antaranya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dan tahap selanjutnya waktu tes seleksi. 
Sesuai keputusan dari panitia seleksi nasional (panselnas), pendaftaran CPNS 2018 berakhir pada 15 Oktober 2018.

instagram.com/bkngoidofficial

Sebelum Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id ditutup, pelamar disarankan cek dokumen persyaratanmu yang sudah dikirim dapat terbaca oleh Panselnas CPNS 2018.

Hal itu karena file corrupt sehingga tidak dapat terbaca. coba login lagi di login sscndaftar.bkn.go.id untuk memastikan.

BKN pun telah merespons masalah ini dengan menyampaikan pemberitahuan kepada akun pelamar.

Sebab itu, jika Anda sudah mengunggah dokumen persyaratan CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, pastikan melakukan cek lagi apakah Anda mendapat pemberitahuan untuk mengulang unggah dokumen tersebut.

Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, BKN mengeluarkan surat resmi terkait pemberitahuan pengunggahan ulang dokumen bagi para pelamar CPNS 2018.

instagram.com/kemenpanrb

Surat ini dikeluarkan untuk pelamar CPNS yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs SSCN, sscn.bkn.go.id, tetapi dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).

Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto tersebut meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

BKN menyampaikan, pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) agar melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.

Setelah tahap pendaftaran selesai maka pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan seleksi administrasi

situs pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id (TRIBUNJOGJA.com)

Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

 
Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan pada 26 September-10 Oktober 2018.

Kemudian diperpanjang selama lima hari hingga 15 Oktober 2018.

Hal itu seperti yang tertuang pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS 
2018.

Perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2018 turut mempengaruhi jadwal seleksi.

Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN ((Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN))

Jadwal Seleksi CPNS 2018 rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

1. Tahap seleksi administrasi

Awalnya dilakukan 28 September-17 Oktober 2018.

Direvisi menjadi 28 September-20 Oktober 2018.

2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

Jadwal semula 18 Oktober 2018.

Direvisi menjadi 21 Oktober 2018.

Bagian Data dan Formasi di Kantor BKD dan PSDM HST , terus melakukan pemantauan website BKN, terkait pendaftaran CPNS untuk HST, yang dibuka mulai Rabu (26/9/2018). (banjarmasinpost.co.id/hanani)

3. Penjadwalan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Ditetapkan pada 21-25 Oktober 2018.

4. Pelaksanaan SKD

Jadwal semula akan diselenggarakan pada 23 Oktober-14 November 2018.

Direvisi menjadi 26 Oktober-17 November 2018.

Seleksi Kompetensi Dasar

Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Passing Grade CPNS 2018 ((dok menpan))

Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.

Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan 
secara sistematik.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP di tes CPNS 2018 dengan sistem CAT BKN.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved