TANJUNGPINANG TERKINI
Penimbun dan Pelansir Solar Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolsek Tanjungpinang Timur
Polsek Tanjungpinang Timur tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku penimbun dan pelangsir solar bersubsidi.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku penimbun dan pelangsir solar bersubsidi berinisial SR dan AZ. Kalau apa pertimbangan pihak kepolisian?
"Kita dalam tahap gelar perkara ditahan dan tidaknya nanti," kata AKP Hendrial Kapolsek Tanjungpinang Timur saat dikonfirmasi Selasa (16/10/2018)
Meski kedua pelaku pelangsir telah menjadi tersangka, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ditahan dan tidaknya.
Ia mengungkapkan alasannya tidak langsung melakukan penahanan seteleh ditetapkan tersangka beberapa hari lalu.
Baca: TRAGIS! Mobil Ringsek Terjepit Dua Truk, 3 Penumpang Terjebak dan Tewas Terbakar di Dalamnya
Baca: Heboh Penjualan Bayi Lewat Instagram Seharga Rp 3,8 Juta, Begini Kronologisnya!
Baca: Terpeleset saat Main, Balita Ini Tewas Tercebur Sumur Sedalam 15 Meter
Baca: Serahkan Ratusan Juta di Pinggir Jalan, Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Suap Izin Meikarta
"Pertama yang jelas pelaku kooperatif. Mereka memiliki alamat dan keluarga yang jelas," katanya.
Lebih lanjut masing-masing tersangka terdapat keluarganya yang melakukan jaminan. Mereka memiliki identitas dan alamat serta keluarganyanya yang jelas di Bintan.
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi berharap tidak ada lagi pelanggaran Migas yang sengaja menjual untuk kepentingan pribadi tanpa melihat dampak yang bisa saja menyebabkan kelangkaan.
"Untuk kasus pelangsir BBM masih kita selidiki. Diduga mereka mengumpulkan untuk dijual di industri. Namun masih kita selidiki," ungkapnya. (*)