LIGA INDONESIA

BERITA PERSIB - Pemain Persib Bandung Dipanggil Komisi Banding PSSI Terkait Sanksi

Pihak manajemen Persib telah melayangkan surat permohonan banding atas keputusan yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI belum lama ini

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
Selebrasi striker Persib Bandung, Ezechiel N'Douassel. 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Komisi Banding PSSI mengundang dua penggawa Persib, Ezechiel N’Douassel dan Bojan Malisic, penerjemah Persib Fernando Soler, serta manajemen PT PBB dan panitia pelaksana pertandingan Persib untuk menghadiri sidang Komisi Banding PSSI yang akan digelar pada Senin, 22 Oktober 2018. 

Dalam surat bernomor 4702/AGB/1970/X-2018 (untuk Ezechiel dan Bojan), 4701/UDN/2188/X-2018 (untuk Soler), 4703/AGB/1971/X-2018 (untuk manajemen) dan 4704/AGB/1972/X-2018 (untuk panpel) itu tertuang bahwa komisi banding mengajak PERSIB untuk menyampaikan keterangan di dalam sidang.

Baca: Persib vs Persebaya - Optimis Kalahkan Persebaya, Ini yang Diajarkan Mario Gomez pada Pemain Persib

Baca: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya - Djadjang Nurdjaman Peringatkan Irfan Jaya

Baca: Laga Emosional, Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya. Duel Mario Gomez Vs Djanur

“(Untuk) memberikan keterangan tentang kejadian pada pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, 23 September 2018,” bunyi surat yang bertandatangan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha tersebut tertanggal 18 Oktober 2018. 

Sebelumnya, pihak manajemen Persib memang telah melayangkan surat permohonan banding atas keputusan yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI belum lama ini.

Sikap manajemen Persib

Sebelumnya  Manajemen Persib Bandung sudah menyatakan sikap soal hukuman dari Komisi disiplin (Komdis).

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono, mengatakan, ada empat poin yang menjadi keberatan manajemen terhadap sanksi yang diberikan.

"Pertama adalah keberatan tentang mekanisme atau prosedur pengambilan keputusan Komite Displin PSSI. Menurut kami keputusan itu mengabaikan azas-azas hukum. Tidak ada proses dan tahapan yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan. Kami khususnya tidak pernah diberikan kesempatan hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban," ujar Kuswara, Rabu (17/10/2018).

Ia menambahkan, komdis tidak memberikan ruang kepada Persib untuk menyampaikan berkas dokumen dan argumentasi hukuman sebagai pembanding.

Pada poin kedua, Kuswara mengatakan ada fakta tidak akurat yang dimiliki Komdis PSSI.

Bahkan ia menyebut ada diskriminasi hukuman yang dijatuhkan.

"Kedua, tentang adanya pertimbangan tidak adanya ketidak akuratan fakta dari Komdis PSSI. Kami berpendapat sanksi yang dijauhkan bersifat diskriminatif dan melanggar azas equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 28," ucapnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, seharusnya Komdis PSSI menjatuhkan keputusan yang bersifat prefentif, edukatif, dan persuasif.

"Komdis tidak memberi dasar yang menjadi alasan-alasan yang sangat berat kepada Persib. Oleh karena itu kami keberatan dengan adanya keputusan," katanya.

Keputusan Komdis ini, kata Kuswara, sangat berlebihan dan tidak memberikan perlindungan hukum seperti yang diamanatkan UUD 45.

Ia juga menyoroti Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PSSI.

"Ketiga, tentang adanya keputusan komdis yang dijatuhkan sebelum berakhirnya masa kerja tim pencari fakta yang dibentuk PSSI. Kita tahu PSSI telah membetuk TPF, TPF menyampaikan hasilnya setelah komdis menyampaikan keputusannya. Ini menurut kami kurang tepat," ujarnya.

Terakhir dan paling prinsip, Kuswara mengatakan, adanya kesalahan penerapan hukum dari sanksi yang diberikan.

Menurutnya, ada beberapa pasal dari kode etik PSSI yang salah dalam penerapan hukumannya.

"Keempat, ini yang paling prinsip. Adanya kesalahan penerapan hukum. Penerapan hukum di sini adalah peraturan kode displin PSSI 2018," ujarnya.

"Ada kesalahan penerapan hukum pasal 52 kode disiplin 2018, pasal 21 kode displin PSSI 2018, ada kesalahan penerapan hukum atau penerapan peraturan pasal 141 kode disiplin 2018," ucap Kuswara.

"Kami berpendapat komdis telah salah dan keliru dalam menerapkan pasal-pasal sebagaimana keputusannya. Antara pasal satu dan lainnya tidak mengalami keterkaitan yang mengakibatkan tidak ada keterkaitan antara fakta dan pertimbangan hukum dalam keputusan komdis ini," ucapnya.

"Dengan demikian seluruh pertimbangan hukum yang menjadi acuan keputusan komdis kami berpendapat dan mohon kepada komite banding agar harus ditolak dan dibatalkan," katanya. 

(sn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved