Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Malam Ini Polisi Bakal Periksa Atiqah Hasiholan
Atiqah Hasiholan akan dimintai keterangan Selasa (23/10/2018) nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB.
TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret nama aktivis Ratna Sarumpaet, terus bergulir.
Setelah meminta keterangan sejumlah elite politik dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kali ini giliran anak kandung Ratna, Atiqah Hasiholan, yang akan dipanggil penyidik sebagai saksi.
"Iya (Atiqah akan dimintai keterangan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/10/2018).
Rencananya, Atiqah Hasiholan akan dimintai keterangan Selasa (23/10/2018) nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB. Selain Atiqah Hasiholan, polisi juga akan memeriksa staf Ratna Sarumpaet.
Baca: Lagi Viral, Inilah Lirik Lagu Karna Su Sayang yang Dipopulerkan Duet Near dengan Dian Sorowea
Baca: Terlibat Kecelakaan Maut, Wanita Hamil 4 Bulan Ikut Tewas Bersama Keluarganya
Baca: Kesal Disebut Gajah, Pria Ini Culik, Ikat dan Lempar Korban ke Sungai Hidup-hidup
Argo Yuwono enggan membeberkan hal apa saja yang akan digali pihak kepolisian kepada wanita yang berprofesi sebagai artis tersebut.
"Ya itu lah, tunggu saja. Nanti kan ada orangnya," katanya.
Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks pada Kamis (4/10/2018) lalu.
Ia ditangkap saat hendak terbang menuju Cile, guna menghadiri sebuah acara. Ia ditahan keesokan harinya.
Ratna Sarumpaet dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. (*)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Malam Ini Polisi Periksa Atiqah Hasiholan,