BATAM TERKINI

Zainal Abidin Larang Keras Anggota Dewan Merokok saat Rapat Paripurna Berlangsung.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin melarang keras anggota dewan yang merokok saat rapat paripurna berlangsung.

Editor: Sihat Manalu
net
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin melarang keras anggota dewan yang merokok saat rapat paripurna berlangsung. Hal ini diungkapkan pada rapat paripurna Jumat (28/10/2018). Agendanya laporan Bapemperda atas pembahasan propemperda inisiatif DPRD tahun 2019 sekaligus pengambilan keputusan.

"Kalau bisa waktu sidang paripurna supaya jangan ada yang merokok. Perda sudah kita buat, kita sepakati bersama-sama. Ya kita taati," kata Zainal saat memimpin rapat paripurna itu.

Baca: FX Ong Sempat Merokok dan Nulis Surat Usai Tembak Istri dan Dua Anaknya

Baca: Penambahan 20 Unit CCTV Gagal Dianggarakan Dalam APBD 2019, Ini Penjelasan Salim

Baca: Update, Suarez Cetak Gol bagi Barcelona vs Real Madrid. Skor 2-0

Zainal melanjutkan Sekwan akan menyiapkan ruangan khusus tempat merokok di ruang paripurna tersebut. Pihak sekwan akan merancang bagaimana konsep ruangannya.

"Silahkan Pak Sekwan segera rancang," tuturnya.

Sementara itu, perihal penggunaan baju Melayu, untuk undangan rapat paripurna berikutnya Sekwan akan memberikan undangan resmi kepada anggota dewan wajib menggunakan pakaian Melayu.

Perda sudah ada, Pemerintah Kota (Pemko) Batam beserta Sekwan harus tegas dalam menindaklanjuti anggota dewan yang tidak menggunakan pakaian Melayu.

"Baik supaya dikemudian hari dibuat undangannya secara resmi. Setiap hari Jumat wajib gunakan baju melayu," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved