Tuti Tursilawati Dieksekusi Algojo (29/10), Pemerintah Indonesia Tak Terima Pemberitahuan Sebelumnya
Tuti Tursilawati telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi, Senin 29 Oktober 2018 tanpa pemberitahuan pada pemerintah RI.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mengakui Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi, Senin 29 Oktober 2018.
Eksekusi terhadap Tuti Tursilawati ini dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan kepada Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kemenlu, Selasa sore (30/10/2018).
Baca: Keluarga Syok! Rutin Telepon Keluarga di Indonesia, Tuti Tursilawati Mendadak Dieksekusi Mati
Baca: Terjerat Kasus Pembunuhan hingga Diperkosa 9 Pria Arab, Kisah TKW Ini Berakhir di Tangan Algojo
Baca: Sebelum Jatuh, Nelayan Ini Lihat Lion Air JT610 Miring Posisi Sayap di Bawah. Begini Pengakuannya
Baca: Diduga Menukik dengan Kecepatan 550 Km/Jam, Ini Hasil Analisa Sementara Kecelakaan Lion Air JT610
Lalu Muhammad Iqbal menyebut Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang diganjarkan pada perempuan asal Majalengka itu, tanpa pemberitahuan baik ke KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.
"Satu hal yang disayangkan Indonesia adalah eksekusi Tuti Tursilawati dilakukan oleh Arab Saudi tanpa notifikasi ke perwakilan kita, baik ke KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," ucap Lalu Muhammad Iqbal.
Ia menerangkan, eksekusi mati pada Tuti Tursilawati dilakukan Senin kemarin pukul 09.00 waktu setempat di Kota Taif, Arab Saudi.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, Tuti Tursilawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi pada tahun 2010.
"Konfirmasi bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktoer 2018 di kota Taif," terang Iqbal.
Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, Indonesia sejak tahun 2011-2018 telah berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Tuti Tursilawati.
"Kasus telah inkrah di pengadilan pada tahun 2011, pemerintah Indonesia berupaya meringankan hukuman bersangkutan dengan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran pada 2011-2018," jelas Lalu Muhammad Iqbal. (*)
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenlu Akui TKI asal Majalengka Dihukum Mati di Arab Saudi Tanpa Ada Pemberitahuan kepada Indonesia
Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Keluarga, Mobil Avanza yang Mereka Tumpangi Tiba-tiba Terbalik |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Rabu 14 April 2021, Virgo Kerja Keras, Leo Manjakan Anak, Scorpio Waspada |
![]() |
---|
Meradang Terseret Tudingan Minta 'Jatah' Jabatan di Pemprov Kepri, Rudi: Saya tak Pernah Suruh Demo |
![]() |
---|
Pasangan Homo Berhubungan Intim di Kuburan China, Keesokan Harinya Ditemukan Tewas Membusuk |
![]() |
---|
Telah Divonis Mati oleh BPOM, Justru Vaksin Nusantara Jalan Mulai dari Masyarakat hingga Eks Pejabat |
![]() |
---|