BATAM TERKINI

Ungkap 5 Kasus dengan 7 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Kepri Ekspose Kronologi Penangkapan

Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Polda Kepri menggelar ekspos atas pengungkapan 5 kasus narkoba.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Ditresnarkoba Polisi Daerah Kepri menggelar ekspos atas pengungkapan 5 kasus narkoba dan berhasil mengamankan 7 orang tersangka 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepri menggelar ekspose atas pengungkapan 5 kasus narkoba.

Dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Ekspose ini pun dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto. Ia menyebutkan, dari 5 kasus tersebut diungkap dengan lokasi yang berbeda.

"Kasus pertama pengungkapan kerja sama dengan PDRM Polisi di Raja Malysia JSJN yang berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial HZ dan R," sebutnya mengawali ekspose di pendopo Polda Kepri, Selasa (6/11/2018).

Disampaikannya, pengungkapan tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca: Walikota Batam : Pemilu 2019 Jangan Sampai Golput

Baca: Penyelam Akui Tinggal Jasad Korban Lion Air PK-LQP JT610 yang Tak Utuh. Ini Alasannya!

Baca: Kuota Pemohon Paspor Bakal Ditambah 2 Kali Lipat, Ini Rencana Imigrasi Batam Untuk Mewujudkannya

Baca: Bantu Korban Puting Beliung Pulau Pecong, Kapolresta Barelang Serahkan Bantuan Bahan Bangunan

Baca: Elpiji 3 Kg di Botania Langka, Ada Warga Terpaksa Masak Pakai Minyak Tanah

HZ yang juga bekerja di restoran yang ada di Malaysia membawa sabu dari seorang WNA malaysia (DPO) untuk dibawa ke Batam.

"Setibanya di Batam pukul 02.00 WIB pagi atas kordinasi dengan polisi di Malaysia, kita dapatkan tersangka HZ. Dari hasil pengembangan, pukul 15.00 WIB sore kita amankan lagi inisial R yang rencananya barang tersebut akan diedarkan di Batam," ucapnya yang juga turut didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga.

Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti 1.722 gram sabu dan 2.331 butir ekstasi. Tersangka HZ pun mengaku mendapat upah sekali mengantar ke Batam senilai 30 Ribu Ringgit Malaysia.

"WNA Malaysia masih kita lakukan pengejaran dengan bekerjasama pihak polisi Malaysia. Sedangkan R masih kita kembangkan , untuk mengetahui kemana saja barang akan diedarkan," ujarnya.

Selanjutnya, pada 1 November 2018, berhasil menangkap insial A di kawasan kampung Aceh Batam.

Penangkapan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB. Barang bukti yang diamankan 84 gram dalam kemasan 13 paket.

"Tanggal 3 Novembernya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mengamankan inisial YO dijalan besar Mukakuning yang menimpan sabu seberat 400 gram di dalam jok sepeda motor," ujarnya.

Dua pengungkapan lainnya, sambung polisi berpangkat melati tiga ini, pada tanggal 4 November 2018 mengamankan MK di Bandara Hang Nadim Batam yang kedapatan menyimpan sabu seberat 207 gram di dalam sepatu.

"Ini pukul 11.45 WIB pagi, tersangka ini diamankan petugas Avsec bandara dan Bea dan Cukai saat mencurigai gerak geriknya. Rencananya barang akan dibawa ke Lampung dengan menggunakan maskapai Lion," sebutnya.

Di hari yang sama pula, pukul 12.30 WIB siang, petugas Avsec dan Beacukai Bandara Hang Nadim Batam, berhasil kembali mengamankan tersangka MM yang membawa 502 gram sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved