PEMILU 2019
Cegah Money Politic, Bawaslu Tanjungpinang Gandeng Organisasi Mahasiswa Jadi Pemantau Pemilu 2019
Setelah KAMMI, kini Bawaslu Kota Tanjungpinang melaunching HMI Tanjungpinang sebagai pemantau pemilu 2019
TRIBUN.BATAM.id, TANJUNGPINANG - Bawaslu Kota Tanjungpinang gandeng organisasi mahasiswa untuk mengawasi proses tahapan pemilu, terutama mencegah praktek money politik guna mewujudkan pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat.
"Melawan Politik uang harus menjadi komitmen kita semua, baik masyarakat, caleg peserta pemilu maupun pemantau karena money politik dapat merusak nilai-nilai demokrasi elektoral yang bersih bermartabat dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas", ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Senin (12/11/2018).
Setelah KAMMI, kini Bawaslu Kota Tanjungpinang melaunching HMI Tanjungpinang sebagai pemantau pemilu 2019.
Baca: PT Panasonic Batam Centre Kembali Buka Lowongan Kerja, Pelamar Harus Bawa Berkas Asli
Baca: VIRAL Video Guru di Kendal Dikeroyok Murid di Kelas, Ternyata Begini Faktanya Menurut Sekolah
Baca: Selamat Hari Ayah. Ini Ucapan dalam Bahasa Inggris & Indonesia yang Bisa Kamu Bagikan Lewat WhatsApp
Disejalankan dengan diskusi panel, deklarasi pemilu damai dan bermartabat.
HMI sendiri akan melibatkan berbagai organisasi pergerakan mahasiswa, di aula Kantor Polres Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/11/2018) lalu.
Zaini menjelaskan politik uang sudah jelas dilarang dan tidak dibenarkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.
Bahkan sanksinya tegas, dalam Pasal 523 Ayat 1 UU 7 2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 1 Huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.
"Mari kita sukseskan pemilu yang bersih, karena politik uang mengakibatkan lunturnya prinsip demokrasi, mendelegitimasi dan mendistori proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik," katanya.
"Setiap ada dugaan pelanggaran money politik, segera laporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, kami akan segera menindaktegas, dan diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 lembaga, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian", kata Zaini. (wfa).
Gegara Bertemu Presiden Jokowi, SBY Sebut Anaknya Diserang: AHY Dibully Sangat Kejam |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pemilu 2019, 9 Partai Lolos ke Parlemen, PDI Perjuangan Unggul |
![]() |
---|
Parpol Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu 2019, Ini Alasannya |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Minggu (19/5) Pukul 18.00 WIB, Ini Suara Jokowi & Prabowo |
![]() |
---|
Kisah Siti Rizqiyah, Mahasiswa Semester 8 yang Lolos Jadi Anggota DPRD; Saya Minder |
![]() |
---|