PENGUMUMAN
Pengumuman PT Sanmina, Senin 19 November 2018
Berdasarkan ketentuan Pasal 149 Undang – undang tentang Perseroan Terbatas, dalam rangka pemberesan harta kekayaan PT. SANMINA SCI BATAM
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berdasarkan ketentuan Pasal 149 Undang – undang tentang Perseroan Terbatas, dalam rangka pemberesan harta kekayaan PT. SANMINA SCI BATAM (dalam Likuidasi), selanjutnya disebut “Perseroan (dalam Likuidasi)”, dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan (dalam Likuidasi) berencana membagikan sisa kekayaan hasil likuidasi kepada para pemegang saham yaitu:

1 Perusahaan SANMINA – SCI SYSTEMS HOLDINGS INC., selaku pemilik/pemegang 99% saham;
2 Perusahaan SANMINA CORPORATION., selaku pemilik/pemegang 1% saham;
- Bilamana ada Kreditur/Pihak yang berkepentingan yang berkeberatan atas rencana tersebut dan ingin memperoleh informasi terkait rencana pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi dan rincian besarnya hutang Perseroan (dalam Likuidasi) dan cara pembayarannya, maka selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, dapat menghubungi Likuidator Tuan Johanes Bagus Dharmawan, dengan alamat korespondensi di Jalan Raden Patah, Komplek Sumber Jaya Blok A No. 5-6, Nagoya, Batam. No Telp. 0778-422100.
Batam, 12 November 2018
Likuidator
Ttd
(JOHANES BAGUS DHARMAWAN qq PT. SANMINA SCI BATAM)
(*)