RESMI! UMK Bintan Sudah Ditetapkan Gubernur Kepri Sebesar Rp 3.326.561.

"Jadi sudah fix ditetapkan Gubernur Kepri, UMK Bintan sebesar itu,"kata Kepala DPMPTSPTK Bintan Hasfarizal Handra

Editor: Mairi Nandarson
dok banjarmasinpost
Ilustrasi UMK 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.326.561.

Hal itu berdasarkan surat penetapan gubernur Kepulauan Riau.

"Jadi sudah fix ditetapkan Gubernur Kepri, UMK Bintan sebesar itu,"kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal Handra, Jumat (23/11/2018).

Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK Bintan sudah juga harus diterapkan kepada pekerja di bawah satu tahun.

UMK tersebut kata Hasfarizal Handra sudah harus diterapkan per 1 Januari 2019. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved