CPNS 2018

CPNS 2018 - Tunggu Verifikasi BKN, Nama Peserta SKB CPNS 2018 Bisa Cek Lewat Instansi Tempat Daftar

BKN menegaskan pengumuman peserta SKB CPNS 2018 akan keluar satu per satu di masing masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Pengarahan sebelum ujian CAT CPNS di Batam, Jumat (26/10/2018) 

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved