BATAM TERKINI
Menunggu Vonis Pengadilan, Chen Terdakwa 1,6 Ton Sabu Sujud di Hadapan Majelis Hakim
Mereka begitu tiba di kursi pengunjung, pria yang sudah tidak muda itu langsung ke kursi terdakwa dengan membawa secarik kertas berisikan tulisan. D
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Dalam sidang sebelumnya, salah satu terdakwa penyeludupan 1,6 ton sabu Chen Meisheng sempat menyita perhatian pengunjung saat disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11/2018).
Mereka begitu tiba di kursi pengunjung, pria yang sudah tidak muda itu langsung ke kursi terdakwa dengan membawa secarik kertas berisikan tulisan. Dan berkali-kali sujud di hadapan ketiga majelis hakim.
Aksi pria asal Lianjiang, Fuzhou, China sempat membuat riuh suasana sidang yang semula hening. Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra, didampingi dua anggota Majelis Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ika Septina sempat kaget melihat aksi terdakwa Chen Meisheng. “Ini apa-apaan ini?,” cetus Chandra.
Baca: Pukul 18.58 WIB Sidang Putusan Empat Terdakwa Penyeludupan 1,6 Ton Sabu Mulai Digelar
Meski Hakim Chandra mengeluarkan sepatah kata itu, lantaran tidak mengerti bahasa Indonesia, Chen Meisheng tetap sujud-sujud di hadapan hakim.
“Sudah-sudah, pengawal silakan amankan ini. Ini bukan tempat apa ya (tempat dan waktunya minta maaf). Kan ada agendanya. Sekarang kan agendanya bukan. Sudah-sudah, saya minta jangan buat itu (sujud-sujud),” kata Chandra.
Usai diperintahkan oleh Hakim Chandra, pengawal para terdakwa dari Kejaksaan Negeri Batam dan juga penerjemah bahasa Stiven Kusuma meminta Chen Meisheng tidak lagi lakukan sujud.
Sementara beberapa terdakwa lainnya yang duduk di kursi pengunjung dengan pengawalan ketat, hanya melihat aksi Chen Meisheng sujud di depan hakim. Atas kejadian itu, beberapa pengunjung sidang mengira, aksi dan secarik kertas Chen Meisheng adalah jimad.
“Waduh, jangan jimad itu. Agar hakim tidak menjatuhkan vonis mati,” kata pengunjung sidang.
Baca: Hingga Pukul 18.00 WIB, Sidang Putusan Terdakwa Penyeludupan 1,6 Ton Sabu Belum Digelar
Asumsi pengunjung sidang dijawab oleh Stiven Kusuma. Menurut Stiven bukan jimad. Yang ada di dalam kertas bertuliskan bahasa China itu, merupakan pembelaan mereka yang ditulis tangan, adalah kronologis.
Versi terdakwa yang disampaikan kepada penerjemah ini, mereka hanya lah korban dengan upah yang didapat bila barang haram itu sampai ke Batam.
Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya |
![]() |
---|
Miris, Sekumpulan Remaja di Batam Ini Resahkan Warga, Isap Lem hingga Suka Memalak |
![]() |
---|
Aturan Perjalanan Baru, Hasil Tes Covid-19 Negatif Bisa Dilarang Bepergian, Wajib Isolasi |
![]() |
---|
Tim Terpadu Tindak 10 Pelaku Usaha di Batam, Tak Patuh Prokes, Paling Banyak di Lubuk Baja |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Harbour Bay Batam Tujuan Karimun, Minggu (14/2), Ada 3 Trip |
![]() |
---|