TANJUNGPINANG TERKINI
BPJS Sosialisasikan Pendaftaran JKN-KIS Melalui OSS, Ini Keunggulannya
Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur ata
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Mekanisme integrasi Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melaui Online Single Submission (OSS).
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Pekerja Penerima Upah Badan Usaha dan Portal Bersama BPJS pada Selasa (11/12/2018) siang.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, DPM-PTSP Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, perwakilan dari Dinas Tenaga kerja Kota Tanjungpinang, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian perwakilan dari Apindo Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang, dengan narasumber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kepal Dinas DPM-PTSP Kota Tanjungpinang.
Baca: Pemerintah Kembali Gelontorkan Rp 5,2 Triliun Untuk BPJS Kesehatan
Baca: BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Melaksanakan Pemutakhiran Data Peserta Segmen TNI/POLRI
Baca: Jadi Pembicara Pola Hidup Sehat yang Digelar BPJS Kesehatan, Mama Hadi Senang Diajak ke Anambas
Baca: Khawatir Indonesia Krisis Mirip Yunani, Jusuf Kalla Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Dibatasi
“Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan dalam pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha,” jelas Lenny Marlina Manalu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
Lenny menjelaskan, Peraturan BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi peserta PPU selain penyelenggara dalam program Jaminan Sosial Kesehatan melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik mengatur tata cara pendaftaran Badan Usaha (Badan Usaha lama dan Badan Usaha baru), pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dan pembayaran iuran serta mekanisme pelaporan komitmen pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS badan usaha kepada Lembaga OSS.
Lenny menambahkan, sesuai dengan peraturan presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 menerangkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya.
Baca: Banyak Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Ini Deretan Sanksi Tegas yang Bakal Menanti
Baca: Antisipasi Tunggakan dengan Autodebet, BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Program JKN-KIS
Baca: Kejaksaan Sekarang Bisa Panggil Badan Usaha yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Baca: Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dipailitkan. Ini Penjelasan Datun Kejari Tanjungpinang
Selain itu juga Pemberi kerja wajib bertanggungjawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan apabila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
Atas konsekuensi terhadap kelalaian tersebut pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Tanjungpinang H Hamalis menambahkan program ini sangat baru sehingga perlu penyesuaian dan kerjasama yang baik.
Dengan mengadakan sosialisasi ini, dia berharap Badan usaha khususnya yang belum mendaftarkan pekerjanya agar dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program JKN-KIS dengan cara yang lebih mudah efektif dan efisien tanpa harus datang langsung. (tom)
Pencurian di Tanjungpinang Kian Seram, Uang Infaq Masjid Nurul Iman Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Minggu 14 Februari 2021 |
![]() |
---|
Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi saat Turun Dari Motornya, Kedapatan Bawa Narkoba |
![]() |
---|
Tujuh Warga Tanjungpinang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial Gegara Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Tujuan Dumai hingga Anambas, Sabtu (13/2) |
![]() |
---|