TANJUNGPINANG TERKINI

Selain Proses Hukum, Target Kejati, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPBD Kembalikan Kerugian Negara

Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Aspidus Kejati Kepri Fery Tas 

TRIBUN.BATAM.Id.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, EI dan Mr masih menjalani proses pemberkasan penyidikan.

Kejati segera memerika setelah pemanggilan kedua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Info Zodiak 16 Desember 2018, Taurus lagi Beruntung, Scorpio Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan

Baca: Link Live Streaming Persekabpas vs Bali United di Piala Indonesia 2018, Minggu. Kick Off 15.00 WIB

Baca: Cara Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Telah Dihapus. Simak Tips Ini

Baca: Dipersunting Pria asal Indonesia, DJ Buttefly Resmi Menikah. Intip Foto & Video Momen Kebahagiaannya

Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tas SH MHum Msi mengatakan, selain untuk pemberkasan penyidikan untuk kelengkapan di persidangan nanti, pihaknya juga menargetkan kedua tersangka ini mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

Sebagai mana instruksi presiden, pengembalian kerugian negara saat ini menjadi hal yang sejalan dengan proses hukuman badan.

"Itu juga jadi prioritas kami selain memenjarakan tersangka atas kesalahannya. Kita upayakan pengembalian kerugian negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," kata Aspidsus Fery Tas dikonfirmasi TribunBatam.id, Minggu (15/12/2018).

"Harus diikuti. Pengembalian kerugian negara tidak mengugurkan pidana, namun tetap ada pertimbangan di persidangan atas putusan yang diberikan. Itu pasti akan mendapatkan keringanan," ujar Ferry Tas.

Diberitakan sebelumnya Kejati Kepri akhirnya menetapkan tersangka korupsi BPBD Provinsi Kepri. Dua tersangka ini masih berstatus PNS yang berdinas di pemerintah Pemprov Kepri.

"Kita tetapkan tersangka berinisial EI dan Mr sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan kegiatan BPBD tahun 2013 -2016," kata Kejati Kepri Asri Agung Putra saat menggelar press release di lantai 2 Kejati Kepri Senin (10/12/2018) lalu.(wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved