TANJUNGPINANG TERKINI
Selain Proses Hukum, Target Kejati, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPBD Kembalikan Kerugian Negara
Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri
TRIBUN.BATAM.Id.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, EI dan Mr masih menjalani proses pemberkasan penyidikan.
Kejati segera memerika setelah pemanggilan kedua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca: Info Zodiak 16 Desember 2018, Taurus lagi Beruntung, Scorpio Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
Baca: Link Live Streaming Persekabpas vs Bali United di Piala Indonesia 2018, Minggu. Kick Off 15.00 WIB
Baca: Cara Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Telah Dihapus. Simak Tips Ini
Baca: Dipersunting Pria asal Indonesia, DJ Buttefly Resmi Menikah. Intip Foto & Video Momen Kebahagiaannya
Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tas SH MHum Msi mengatakan, selain untuk pemberkasan penyidikan untuk kelengkapan di persidangan nanti, pihaknya juga menargetkan kedua tersangka ini mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.
Sebagai mana instruksi presiden, pengembalian kerugian negara saat ini menjadi hal yang sejalan dengan proses hukuman badan.
"Itu juga jadi prioritas kami selain memenjarakan tersangka atas kesalahannya. Kita upayakan pengembalian kerugian negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," kata Aspidsus Fery Tas dikonfirmasi TribunBatam.id, Minggu (15/12/2018).
"Harus diikuti. Pengembalian kerugian negara tidak mengugurkan pidana, namun tetap ada pertimbangan di persidangan atas putusan yang diberikan. Itu pasti akan mendapatkan keringanan," ujar Ferry Tas.
Diberitakan sebelumnya Kejati Kepri akhirnya menetapkan tersangka korupsi BPBD Provinsi Kepri. Dua tersangka ini masih berstatus PNS yang berdinas di pemerintah Pemprov Kepri.
"Kita tetapkan tersangka berinisial EI dan Mr sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan kegiatan BPBD tahun 2013 -2016," kata Kejati Kepri Asri Agung Putra saat menggelar press release di lantai 2 Kejati Kepri Senin (10/12/2018) lalu.(wfa)
