TANJUNGPINANG TERKINI
Ahi Kembali Ditetapkan Tersangka Penyeludupan, Jaksa Terima Berkas Perbaikan dari BC
Saat ini Ahi juga menjadi tersangka kasus penyelundupan kontainer berisi miras di pelabuhan Pelni Bintan.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tak ada kapoknya, Mulyadi Tan alias Ahi kembali menjadi tersangka kasus penyelundupan.
Saat ini Ahi juga menjadi tersangka kasus penyelundupan kontainer berisi miras di pelabuhan Pelni Bintan.
Kali ini, ia menyelundupkan barang dengan kendaraan darat melalui pelabuhan Roro Tanjunguban. Isinya sejumlah perlengkapan alat rumah tangga.
Ia resmi jadi tersangka usai diamankan Bea dan Cukai (BC) Tanjungpingpinang pada bulan November lalu.
Kasipidsus Kejari Bintan Haza Pitra membenarkan berkas perkara perbaikan sudah dikirimkan oleh BC Tanjungpinang. Disitu diketahui nama tersangka kasus penyelundupan atas nama Mulyadi Tan Alias Ahi.
Baca: Jadi Kurir 3,073 gram Sabu, WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati
Baca: Hari Ibu 22 Desember 2018 - Kumpulan Kata Mutiara untuk Ibu yang Terbaik di Dunia
Baca: Disebut Combro Oleh Ivan Gunawan Dihadapan Polly, Nur Khamid: Gapapa Yang Penting Laku Ketimbang Lo!
Baca: KPU Bintan Verifikasi Perbaikan DPTHP, 23 Orang Gangguan Jiwa Layak Memilih
"Iya sudah ada tersangka (Ahi). Masih dalam perbaikan berkas," kata Haza Putra dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Ia menyebutkan ada sejumlah SPDP yang dikirimkan oleh BC Tanjungpinang ke Kejari Bintan. Kali ini berkas lanjutan penyidikan baru dua perkara dengan penetapan tersangka.
Diantaranya dengan nomor PDP-03/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Muliyadi Tan alias Ahi.
Adapun satu SPDP nomor PDP-04/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Yusmin Lius dengan barang bukti satu unit mobil dan aksesori handphone.
"Keduanya kasus yang berbeda," katanya lagi.
Sementara itu kepala Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang dikonfirmasi pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus penyeludupan.
"Ada lima yang telah kita tetapkan tersangka dan sudah kita kirimkan sejumlah berkasnya," ungkapnya.
Mereka melanggar undang-undang kepabeanan dengan pasal 102 huruf f undang-undang nomor 10 tahun 1995 yang diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 ancaman hingga 10 tahun penjara.(wfa)
JADWAL Kapal Ferry di Tanjungpinang, Berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Hari Ini |
![]() |
---|
Bazar Juadah Nusantara di Tanjungpinang, Digelar Pemko 2 Kali Seminggu Setiap Akhir Pekan |
![]() |
---|
Kampung Tangguh di Tanjungpinang, Wali Kota Rahma Resmikan Posko Baru, Ini Pesannya |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (27/2), Ada 7 Trip Pelayaran |
![]() |
---|
Baznas Tanjungpinang Distribusikan Zakat di Kampung Bugis, Program Pemko Tanjungpinang |
![]() |
---|