F1QR Lanal TBK Amankan Kapal Bawa Bawang Merah Tanpa Izin Impor di Peraitan Karimun
Tim menangkap Kapal KM Riski Mulia Tonage 06 GT yang memuat bawang merah ilegal asal Malaysia di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral Kab Karimun
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal TBK kembali mengagalkan upaya penyelundupan di perairan Karimun.
Kali ini tim menangkap Kapal KM Riski Mulia Tonage 06 GT yang diduga memuat bawang merah ilegal asal Malaysia di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Selasa (25/12) sekira pukul 22.50 WIB.
Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi Intelijen jika di Batu Pahat Malaysia ada kegiatan muat bawang merah ilegal ke kapal pengangkutan yang akan dibawa ke Tanjung Batu Kundur.
Baca: BREAKING NEWS. Polda Metro Jaya Tangkap Anggota Exco PSSI Terkait Pengaturan Skor
Baca: TUTORIAL INSTAGRAM - Ingin Tahu 9 Foto Instagram Terbaik Kalian Selama 2018? Begini Cara Melihatnya
Baca: ALAMAK! Pencuri Ini Terkunci dalam Mobil Curiannya, Terpaksa Telepon Polisi Agar Bisa Keluar
Baca: Sudah 10 Tahun Konsumsi Kokain, Ternyata Ini Alasan Steve Emmanuel Pilih Beli Kokain di Belanda
Mendapat informasi tersebut Tim F1QR langsung turun melakukan patroli laut di perairan Karimun.
"Ketika patroli anggota kita melihat ada satu kapal yang mencurigakan. Selanjutnya dilaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro.
Dari hasil pemeriksaan didapati kapal yang diawaki nahkoda berinisial Ms dan dua orang ABK berlayar membawa barang larangan pembatasan tanpa surat izin impor dari Bea dan Cukai berupa bawang merah.
Petugas menemukan muatan bawang merah berupa 500 karung @ 9 kg, 100 karung garam @ 40 kg, 6 kasur bekas, 85 buah ban bekas, 41 pacs kantong asoy, 20 karton soft drink dan barang campuran (pokok bibit durian, bunga anggrek, snack/kue dan bantal).
Saat ini kapal tersebut telah diamankan di Dermaga Mako Lanal TBK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Undang Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tambah Catur. (ayf)