Selama Setahun Gadis 15 Tahun Ini Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya, Diancam Kalau Cerita ke Orang Lain
Warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini bahkan sudah setahun menjadikan Lif (15), anak tirinya, sebagai budak nafsu
TRIBUNBATAM.id, KEDIRI - Entah apa merasuki Budiono (41) sehingga dengan tega ia menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsunya.
Warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini bahkan sudah setahun menjadikan Lif (15), anak tirinya, sebagai budak nafsu.
Namun, meski disimpan rapat akhirnya perbuatan Budiono terungkap saat istrinya memergoki perbuatan pelaku sedang mencabuli anaknya di kamar mandi.
Baca: Menerobos Pangsa Global, ATB Persiapkan Diri Menjadi Operator Kelas Dunia
Baca: Hasil Liga Spanyol Villarreal vs Real Madrid - Villarreal Tahan Imbang Madrid, Cazorla Cetak Dua Gol
Baca: HASIL LIGA INGGRIS Man City vs Liverpool - City Beri Kekalahan Pertama Liverpool dalam Drama 3 Gol
Budiono terlihat menangis tersedu-sedu saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri.
Sambil terisak pria yang selama setahun mencabuli anak tirinya itu meminta ampun, Kamis (3/1/2019).
Informasi yang dihimpun Surya.co.id menyebutkan, Budiono pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 14 tahun.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan saat korban tidur di depan TV.
Kemudian pelaku beraksi, namun, saat itu korban berontak dan pindah ke kamar tidurnya.
Perbuatan itu kemudian diulangi lagi pelaku saat istrinya tidak di rumah dengan membangunkan anak tirinya, meminta untuk dipijat.
Saat memijat, itulah perbuatan tak senonoh tersebut terjadi.
Setelah puas menyalurkan hasratnya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain, termasuk ibunya.
"Jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau ada yang tahu, kamu saya bunuh," kata Budiono di hadapan petugas menirukan ancamannya kepada korban.
Perbuatan itu kemudian terulang lagi saat pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Seperti biasanya setelah melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Namun, serapi apa pun pelaku menutup perbuatannya akhir terbongkar juga.
Kasus ini terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan suaminya berbuat cabul dengan anak tirinya di kamar mandi.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan dan polisi pun menahan tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D jo pasal 81 subs pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Hukumannya ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtuanya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa kaos bergambar sepatu, celana jeans, celana dalam , dan BH . (*)