Inilah Sosok Kepala Desa yang Dipertanyakan Prabowo Kepada Jokowi di Debat Capres 2019
"Contoh, Gubernur boleh menyatakan dukungan paslon nomor 01. Tapi ada kepala desa di jawa timur menyatakan dukungan pada 02, tapi ditangkap."
TRIBUNBATAM.id - Calon Presiden Prabowo Subianto sempat mengajukan pertanyaan yang membuat Capres nomor urut 01, Jokowi, menjawab dengan nada tinggi.
Saat berbicara soal pelanggaran HAM, Prabowo mempertanyakan soal aparat penegak hukum yang disebutnya berat sebelah.
"Contoh, Gubernur boleh menyatakan dukungan paslon nomor 01. Tapi ada kepala desa di jawa timur menyatakan dukungan pada 02, tapi ditangkap," ungkap Prabowo.
"Ini menurut kami tidak adil. Saya kira ini melanggar HAM. Karena menyatakan pendapat dijamin oleh UUD 45," sambungnya.
Jokowi lantas memberikan 'serangan' atas tanggapan dari pernyataan Prabowo itu.
"Jangan menuduh seperti itu Pak Prabowo," kata Jokowi yang mendapatkan sorakan dari para penonton.
"Kita ini negara hukum. Ada prosedur hukum, mekanisme hukum yang dilakukan. Kalau ada bukti, sampaikan saja ke aparat hukum. Jangan kita sering grusa-grusu."
Jokowi kemudian menjawab bahwa Indonesia negara hukum dan semua hal yang terkait dengan hukum bisa diproses.
"Kalau ada yang tidak benar, silakan laporkan."
• Dikabarkan akan Dibebaskan, Begini Tanggapan Abu Bakar Baasyir: Bersyukur Kepada Allah
• Irit Bicara Saat Debat Pertama, Maruf Amin Akhirnya Buka Suara. Ini Penjelasannya
• Tampil Saat Debat Capres-Cawapres 2019, Kecantikan Ira Koesno Bikin Netizen Salah Fokus
"Misalnya saja jurkam pak Prabowo. Katanya dianiaya. Mukanya babak belur kemudian konferensi bersama-sama. Akhirnya apa yang terjadi? Ternyata operasi plastik."
"Ini negara hukum. Kalau ada bukti silahkan dengan mekanisme hukum. Ini gampang sekali, laporkan. Kenapa menuduh-nuduh seperti itu?" papar Jokowi.
Benarkah ada sosok yang disebut Prabowo itu?
Nama kepala daerah yang dimaksud Prabowo itu adalah Suhartono.
Suhartono adalah Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.
Jabatannya sebagai Kepala Desa dicopot sementara, karena tersandung kasus tindak pindana pemilu.
Suhartono terlibat kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan lalu.
Dalam sidang di pengadilan, Suhartono terbukti menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno.
Suhartono menggalang massa berjumlah 200 orang. Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.
Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.
Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.
Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya sekitar Rp 20 juta untuk uang lelah.
Suhartono pun akhirnya menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Dalam persidangan Kamis (13/12), Hakim Ketua Hendra Hutabarat memvonis Suhartono 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena dipenjara, jabatan Suhartono dicopot sementara sebagai Kades sampai masa hukumannya selesai.
Setelah bebas, Suhartono kembali menjadi kepala desa.
"Tanggal 3 Januari 2019 SK Bupati Mojokerto turun. Isi dari SK tersebut menghentikan sementara Kades Sampangagung. Setelah bebas dari masa hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto, dia kembali menjabat sebagai Kades," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata Kamis (10/1/2019).
Tak Mau Banding
Suhartono sebenarnya sempat berusaha akan banding di pengadilan.
Tapi, dikutip dari Surya.co.id, dia akhirnya memilih dipenjara daripada meneruskan upaya bandingnya, terkait vonis dua bulan kasus pidana pemilu yang menjerat dirinya.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Suhartono mengungkapkan alasan mencabut upaya bandingnya.
"Saya hanya konsekuen saja. Saya nggak mau bertele-tele. Intinya saya bertanggung jawab. gitu aja," katanya Rabu (19/12/2018).
Walaupun telah menjadi terpidana, dia tetap konsisten memilih Prabowo-Sandi. "Prabowo-Sandi," cetusnya.
Tak hanya penjara, Suhartono juga mengaku sudah membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan.
"Saya sudah membayar denda," singkatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Fakta Suhartono, Kades yang Ditanyakan Prabowo Kepada Jokowi di Debat Capres 2019, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/01/18/inilah-fakta-suhartono-kades-yang-ditanyakan-prabowo-kepada-jokowi-di-debat-capres-2019?page=all.