Kemanuisan dan Kesehatan Jadi Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor 

Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

Dikabarkan akan Dibebaskan, Begini Tanggapan Abu Bakar Baasyir: Bersyukur Kepada Allah

Abu Bakar Baasyir Segera Bebas, Sang Putra: Keluarga akan Fokus Rawat Ayah di Rumah

Ini Penyebab Keributan Driver Taksi Online dan Taksi Konvensional di Batam

Gara-gara Karcis Parkir Bodong, Kepala Dinas Perhubungan dan Seluru Pegawainya Dicopot

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ustaz Abu Bakar Baasyir mengaku bersyukur menerima kabar ini.

Ustaz Abu Bakar Baasyir (81) segera bebas dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Ia pun dikunjungi oleh Kuasa Hukum Pasangan Capres Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019).

Ustaz Abu Bakar Baasyir mengaku bersyukur menerima kabar ini.

"Perasaannya bersyukur kepada Allah, kalau Allah mengizinkan terjadi, bersyukur kepada Allah dan kita doakan Pak Yusril juga diberi pahala yang banyak," kata Ustaz Abu Bakar Baasyir saat menerima kunjungan Yusril di dalam Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019).

Dalam kunjungan di lapas yang dikenal dengan pengamanan super ketat itu Ustaz Abu Bakar Baasyir juga sempat membahas terkait bela negara.

Dihadapan awak media, Ia membantah bahwa apa yang telah dia lakukan sebelumnya itu untuk memusuhi negara.

"Membela negara karunia Allah sebenarnya. Arti bela negara itu supaya negara itu dibumbui oleh hukum Allah selama semua itu membela negara, jadi saya ini ingin membela negara ini supaya bangsa Indonesia semuanya selamat. Jadi jangan salah paham, saya bukan memusuhi negara, tapi justru membela negara karunia Allah," ungkapnya.

Keluarga Fokus Rawat Abu Bakar Ba'asyir di Rumah

Ustaz Abu Bakar Baasyir segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakaran (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dibenarkan Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir.

Ia mengatakan ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

Menurutnya, keluarga saat ini tengah mengurus dokumen pembebasan dan barang-barang milik Abu Bakar di Lapas Gunung Sindur.

Setelah bebas, keluarga akan merawatnya di rumah mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini sudah 81 tahun.

"Kami ( keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun. Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawatnya beliau di rumah," ungkapnya.

Kabar pembebasan Abu Bakar sebenarnya, kata Abdul Rochim sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu. Karena berbagai hal pembebasan itu baru disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.

"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau. Tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved