Tak Hanya Ikut Pameran, Ini Cara Pemkab Anambas Menarik Calon Investor
Tujuannya untuk memfollow up calon investor yang sebelumnya sudah melakukan penjajakan dan berkunjung ke Anambas
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Banyak cara yang dilakukan untuk menarik minat calon investor. Salahsatu yang lazim dilakukan dengan mengikuti pameran.
Namun di Anambas, caranya mungkin sedikit unik. Melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, mereka menerbitkan surat kepada sejumlah investor, khususnya yang sebelumnya telah melakukan penjajakan dengan berkunjung langsung ke Anambas.
Surat yang dikeluarkan mewakili Pemerintah Daerah ini, diakui Yunizar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sebagai tindaklanjut dari penjajakan yang dilakukan oleh calon investor ke Anambas.
"Sifatnya lebih kepada imbauan saja sebenarnya. Tujuannya untuk memfollow up calon investor yang sebelumnya sudah melakukan penjajakan dan berkunjung ke Anambas," ujarnya Minggu (20/1/2019).
Ia menambahkan, meski tidak mengharapkan balasan secara tertulis, namun terdapat respon yang ditunjukkan oleh beberapa calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya ke Anambas.
• Rekor Manny Pacquico usai Kalahkan Adrien Broner. Umur 40 Tahun Tetap Perkasa
• Bupati Bintan Dikukuhkan Sebagai Pembina BPMR Oleh Wakapolda Kepri
• Manny Pacquio Menang Lawan Adrien Broner, Pacman Dapat Bayaran Rp 141 Miliar
Salahsatunya, investor asal Tiongkok yang berniat membuka resort di dua lokasi yang ada di Anambas dengan nilai investasi mencapai Rp 1,8 triliun. Yunizar mengatakan, beberapa investor memang cukup kooperatif dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini pula yang kemudian ditangkap oleh OPD yang dipimpinnya dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan, salahsatunya menjalankan Online Single Submission (OSS) yang menjadi program dari Pemerintah Pusat untuk mempermudah proses perizinan.
"Mereka cukup kooperatif dalam mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan. Dari Pemerintah Daerah pun berkomitmen untuk mempermudah pelayanan perizinan. Hal ini juga yang menjadi instruksi pimpinan kepada kami," ungkapnya.
Berkenaan dengan pelaksanaan OSS, pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dengan sistem ini sekarang dilaksanakan dan menginduk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tanggal 9 Juli 2018, setelah sebelumnya dilaksanakan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan OSS ini pun, mempermudah calon investor untuk mendapatkan izin sebagai salahsatu syarat untuk berusaha di Indonesia.
Dengan menggunakan sistem ini, izin yang diperlukan oleh investor dapat diperoleh dengan proses persyaratan yang menyusul. Melalui izin berkomitmen, pemohon dapat mengisi sendiri data yang diminta dalam sistem itu. "Penerapan pelaksanaan perizinan menggunakan sistem ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Di Anambas, sedikitnya ada empat perusahaan yang sudah mencoba menggunakan sistem ini dalam mengurus perizinan," ungkapnya.(tyn)
Prediksi IHSG Besok Senin 1 Maret 2021 Melemah, Sentimen ini jadi Pemicunya |
![]() |
---|
Hasil, Klasemen, Top Skor Liga Spanyol Setelah Barcelona Menang, Valencia Kalah, Lionel Messi 19 Gol |
![]() |
---|
Militer Xi Jinping Panik Dikepung Pasukan AS & Prancis, Kirim 10 Pesawat Bomber Bawa Rudal 'Setan' |
![]() |
---|
Beraninya Nembak TNI dari Belakang, KKB Papua Kena Karma, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Iptu Rita, Polwan Ini Viral setelah Berbalas Cuitan dengan Iwan Fals |
![]() |
---|