Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Pemerintah. Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, seorang presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Pernyataan ini merujuk kepada wacana pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang tertunda lantaran membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Pertimbangan membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, juga agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat.
"Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia.
"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut dia.
• Bagasi Lion Air Grup Mulai Berbayar. Beli Voucher Lebih Hemat, Ini Daftar Tarif Bagasi Lion Air
• JANGAN LUPA! Siapkan Uang Lebih, Tarif Bagasi Lion Air Grup Resmi Berlaku Hari Ini 22 Januari 2019
• GEMPA HARI INI - Gempa 6.2 SR dan 5.2 SR Guncang Sumba Barat Selasa Pagi. Berikut Info Lengkap BMKG
• Mahfud Ancam Lapor Polisi, Istri Pembuat Akun untuk Dukung Jokowi-Amin Nangis
Sebelumnya, Wiranto menegaskan bahwa pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.
Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
"Kamu dengarkan enggak penjelasan saya? Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah sata melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
• TRANSFER LA LIGA SPANYOL - Kevin-Prince Boateng Resmi Berkostum Barcelona
• Hasil Liga Italia Genoa vs AC Milan - Tanpa Gonzalo Higuain AC Milan Menang, Naik ke Peringkat 4
• Hasil Liga Italia Juventus vs Chievo - Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Juventus Menang 3-0
• Tanpa Gonzalo Higuain di Liga Italia, AC Milan Lebih Jago
Penjelasan
Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Baca juga: Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.
Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.
Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.
Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.
Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir-dan-menkopolhukam-wiranto.jpg)