BATAM TERKINI

Sangketa dengan Leasing Paling Banyak Dilaporkan, BPSK Ungkap Kendala Selesaikan Sengketa Konsumen

Sengketa didominasi oleh sengketa konsumen dengan leasing, dengan perbankan, dengan jasa, dengan perumahan, dengan jasa asuransi.

FREEPIK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAMBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam mencatat, selama 2018, jumlah sengketa yang masuk ke BPSK turun dibandingkan tahun 2017.

Kepala Sekretariat BPSK Kota Batam Yuniarti ST, Selasa (22/1/2019) menjelaskan, tahun 2017 permohonan sangketa konsumen sebanyak 71, sedangkan 2018 tercatat 60 permohonan.

“Jadi ada penurunan. Kalau dibandingkan sejak terbentuknya BPSK Kota Batam sejak 2008 sampai sekarang grafiknya menurun,” kata Yuniarti.

Tercatat, 2017 kebanyakan sengketa datang antara konsumen dengan leasing, konsumen dengan perbankan, konsumen dengan jasa, konsumen dengan perumahan, konsumen dengan jasa asuransi, konsumen dengan jasa penerbangan.

“Sengketa rata-rata selesai di tingkat BPSK. Kecuali perumahan. Kalau sengketa perumahan, kebanyakan melanjutkan ke pengadilan,” tambah Yuniarti.

Sementara 2018, tidak jauh beda dengan data 2017.

GEMPA HARI INI - Gempa 6,7 SR Guncang Sumba BArat Selasa Siang Jam 12.10 WIB, Terasa Hingga Bali

Dua Bulan Tak Digaji & Iuran BPJS Tak Disetor, Karyawan Sebut PT KDH Rugikan Karyawan Rp 1,35 Miliar

Soal Pemilik Mobil Mewah dalam Kontainer yang Diungkap Lantamal IV? Ini Kata Kadispen Lantamal lV

Rincian Tarif Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air Mulai Berlaku Selasa 22 Januari 2019

Sengketa didominasi konsumen dengan leasing, konsumen dengan perbankan, konsumen dengan jasa, konsumen dengan perumahan, konsumen dengan jasa asuransi, konsumen dengan jasa penerbangan.

“Kebanyakan leasing disusul dengan sengketa perumahan,” jelasnya.

Yuniarti menyebut, kendala selama ini yang dialami oleh BPSK adalah, ketika warga atau konsumen mengajukan permohonan, tapi tidak diketahui alamatnya.

“Kadang alamat KTP dengan yang ditulis berbeda. Terus, nomor handphone yang ditulis atau yang ditinggalkan ke kami juga tidak aktif. Ini adalah kendala yang kami alami,” kata Yuniarti.

Selain itu, kendala lain adalah, mejelis penyelesaikan BPSK yang sedang disangketakan ada, namun para pihak justru tidak datang.

“Setelah masuk permohonan, ada 21 waktu yang dibutuhkan untuk argo. Nah kendalanya lagi, majelis datang, pemohon atau konsumen tak datang. Atau sebaliknya pemohon datang, perusahaan yang dimohonkan tak datang,” tambahnya.

Yuniarti menegaskan, seluruh rangkaian permohonan di BPSK difasilitasi oleh negara. Sehingga, pemohon tidak membayar alias gratis. “Jadi tidak ada biaya. Benar, gratis,” ungkapnya.

Apa Itu BPSK?

 BPSK atau singkatan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausal baku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved