Anambas Terkini
Dijanjikan Bekerja di Restoran. Remaja ini Justru Dipekerjakan di Kafe Remang-Remang
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan yang menyebutkan korban sempat ditahan oleh tersangka dengan alasan memiliki hutang sebesar Rp 3,3 juta
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Wanita bernisial NR (16) harus menelan pahit setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Dijanjikan bekerja direstoran, remaja ini justru dipekerjakan disebuah kafe.
Ia pun bekerja di kafe remang-remang milik Moh. Surya alias Akai yang ada di Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja setelah sebelumnya dijanjikan bekerja di restoran.
"Ada dua orang tersangka yang saat ini berada di sel Polsek Jemaja. Selain Akai (53), terdapat Mulyati (28). Keduanya kami amankan pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di kafe milik tersangka Akai," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto Jumat (25/1/2019).
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan yang menyebutkan kalau korban sempat ditahan oleh tersangka dengan alasan memiliki hutang sebesar 3,3 juta rupiah.
Dari situ, pelapor sempat mendatangi tersangka Akai untuk menanyakan permasalahan tersebut.
Dari penjelasan korban kemudian diketahui selain korban masih di bawah umur, korban sempat dijanjikan bekerja di restoran sebelum sampai di kafe itu.
• Kapal Bukit Raya Jadi Primadona Warga Anambas. Beda Harga Beda Pelayanan, Ini Keluh Kesah Penumpang
• Kasus Prostitusi Online Artis. Polda Jatim Temukan Ribuan Foto & Video Syur dari Ponsel Mucikari ES
• Sang Ayah Ungkap Kisah Kelam Vanessa Angel, Daddy Sayang Kamu, Keluarga Semua Support Kakak
Kedua tersangka pun, dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 2 atau Pasal 6 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kedua tersangka ini pun, terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," ungkapnya.(*)
Jabatan Kacabjari Natuna di Tarempa Berganti, Kini Diisi Roy Huffington Harahap |
![]() |
---|
Sahtiar Jadi Bupati Anambas 9 Hari, Gantikan Abdul Haris dan Wan Zuhendra Sementara |
![]() |
---|
Penambang Pasir Rakyat Datangi DPRD Anambas, Desak Pemkab Urus Perizinan |
![]() |
---|
Gaji Ketua RT dan RW di Kelurahan Tarempa Anambas Naik Rp 150 Ribu, 'Imbangi Perangkat Desa' |
![]() |
---|
GEGARA Jangkar Kapal Asing, Sinyal Internet Palapa Ring Barat di Anambas Putus |
![]() |
---|