Soal Pemecatan PNS Korupsi, KPK Nilai Pemerintah Lamban, Baru 891 Dipecat dari 2.357 yang Divonis
Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat
Editor:
Mairi Nandarson
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).
KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.
"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," ucap Febri.