Ahmad Dhani Dipenjara, Ini Pesan Maia Estianty Buat El Rumi dan Dul Jaelani
Musisi sekaligus calon legislatif, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara
TRIBUNBATAM.id - Musisi sekaligus calon legislatif, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Usai pembacaan vonis, kedua anak Ahmad Dhani yaitu El Rumi dan Dul Jaelani pun kompak menyampaikan dukungan mereka pada sang ayah.
Dukungan El dan Dul ini kompak mereka sampaikan lewat unggahan diakun Instagarm mereka masing masing.
EL Rumi, unggah fotonya bersama Ahmad Dhani.
Dalam captionnya, El juga tuliskan kalimat menyentuh.
• Liburan Ke Amerika, Netizen Justru Salfok Dengan Orang Ketiga Di Antara Maia Estianty-Irwan Mussry
"Hadapi dengan Senyuman.
Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai.
Sending LOVE from London," tulis El.
Unggahan El tersebut langsung diberikan komentar juga oleh Maia Estianty.
• Inilah Postingan Terbaru Maia Estianty dan Mulan Jameela setelah Ahmad Dhani Dipenjara
"Be strong sayang, I LOVE YOU so much," tulis Maia Estianty di kolom komentar El rumi.
Serupa dengan unggahan El, Dul Jaelani juga turut unggah hal serupa.
Dul juga tuliskan kalimat untuk menguatkan sang ayah.
"Haruslah Kuat.
Jangan jadi lembek.
Namun,
JANGAN JADI SANG PENINDAS.
#TiadaTuhanSelainAllah," tulis Dul dalam unggahannya.
Tampak Maia Estianty juga berikan komentar dalam unggahan Dul tersebut.
• Terkait Serangan di Klub Milik Seungri Big Bang, Ini Pernyataan Resmi Kepolisian Metropolitan Seoul
• Facial Wajah Tidak Biasa, Gunakan Darah untuk Remajakan Kulit Wajah
"Be Strong (love)," tulis Maia Estianty.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail.
Usai hakim jatuhkan vonis padanya, musisi dan politikus tersebut langsung ditahan pada Senin (28/1/2019) malam.
Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, usai keluar ruang sidang, Dhani menanggapi wawancara awak media.
Lalu ia langsung menuju sebuah mobil tahanan dan dengan tersenyum memasuki mobil itu dan dibawa pergi.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.(*)