Ahmad Dhani
Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga saat Berada di Dalam Rutan LP Cipinang
Foto tersebut dibagikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, @Dahnilanzar.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suaranya tetap sah, tetapi akan dikembalikan ke partai.
"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi. Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani sehingga pascasidang putusan, musisi ini langsung ditahan di LP Cipinang.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Vonis dan penahanan Ahmad Dhani menuai tanggapan dari sejumlah tokoh terutama dari elit pendukung Prabowo-Sandi, Senin (28/1/2019).
Berikut sejumlah tanggapan terkait vonis dan penahanan Ahmad Dhani:
1. Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap penahanan Ahmad Dhani merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Fadli melalui cuitannya di twitter.
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.
2. Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengomentari vonis dan penahanan Ahmad Dhani.