Ahmad Dhani Ditahan

Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung 2 Februari 2019, Tanpa Ahmad Dhani

Nasib konser Dewaz 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019 sempat menjadi pertanyaan setelah Ahmad Dhani dipenjara 1,5 tahun karena perkara ujaran kebenci

Instagram Ari Lasso
Ari Lasso memastikan Konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung 2 Februari 2019 meski tanpa Ahmad Dhani 

TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru mengenai konser Dewa 19 di Malaysia diungkap sang vokalis Aris Lasso.

Nasib konser Dewaz 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019 sempat menjadi pertanyaan setelah Ahmad Dhani dipenjara 1,5 tahun karena perkara ujaran kebencian.

Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya 2017 silam.

 Setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Padahal, seperti diketahui, Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia bertajuk 'Dewa 19 Reunion Konser Kuala Lumpur'.

Puisi Baru Fadli Zon Judul Ahmad Dhani, Mereka Hentikan Nyanyianmu

Mulan Jameela Unggah Zikir Tentang Pasrah untuk Kuatkan Ahmad Dhani di Penjara

Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?

Melalui laman Instagramnya, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso pun memberikan kejelasan.

Sembari mengunggah potret kebersamaan para punggawa Dewa 19, Ari Lasso memastikan jika konser yang akan digelar pada 2 Februari 2019 tersebut akan tetap digelar.

Namun, dalam konser tersebut, Ari memastikan jika Ahmad Dhani tidak bisa bergabung.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.

Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari Lasso.

Sementara itu, melalui Instagram Storynya, Ari Lasso pun memberikan dukungannya kepada ayah Al, El, dan Dul itu.

"Hadapi dengan senyuman," kata Ari Lasso, sembari menyematkan foto kebersamaannya bersama Ahmad Dhani.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Perlakuan di Penjara

Sementara, Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan memastikan, musisi Ahmad Dhani tidak akan diperlakukan secara khusus selama menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dikatakan Oga, pihaknya akan memperlakukan Ahmad Dhani sama seperti 4.300 tahanan lainnya yang ada di Rutan tersebut.

"Tidak ada (perlakukan khusus), jadi kami pastikan bahwa di dalam ada 4.300 orang tahanan. Bisa dicek beliau nanti posisinya dimana," ucap Karutan Cipinang Oga Darmawan kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Ia menyebut, saat ini mantan suami Maia Estianty ini akan ditempatkan di ruang admisi orientasi.

"Jadi semua tahanan wajib melalui tahapan ini, tidak ada yang berbeda. Semua sama," ujarnya.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman vonis penjara selama 1,5 tahun.

Hal ini lantaran karena kasus ujaran kebencian.

Anak kedua Ahmad Dhani dengan Maia Esianty, El Rumi, turut berkomentar dengan kejadian ini.

El Rumi mengunggah fotonya bersama sang ayah ketika masih kecil dulu.

Tampak Ahmad Dhani tengah menggendong El Rumi kecil.

Keduanya mengenakan topi masing-masing bewarna hitam dan merah maroon.

Lewat foto ini, El Rumi menuliskan pesan untuk ayahnya.

Meskipun sedang berada jauh di London, El Rumi tetap mengirimkan cintanya pada Ahmad Dhani.

El Rumi berpesan agar ayahnya menghadapi hal ini dengan senyuman.

Kaka dari Dul Jaelani ini mendukung agar ayahnya tetap kuat dan tetap jadi diri sendiri.

Menurut kekasih Marsha Aruan ini, semua biar Tuhan saja yang menilai.

Hadapi dengan Senyuman.

Be STRONG and keep being YOU, Dad!

@ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai.

Sending LOVE from London (emoji)

Unggahan El Rumi ini pun menuai berbagai komentar netizen.

Ada yang menudung dan ada juga yang kontra.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved