Ahmad Dhani Ditahan

Usai Dampingi Ayahnya Masuk Rutan Cipinang, Anak Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari

Saat menaiki mobil Mercedes Benz, Dul kemudian menurunkan kaca mobilnya sambil mengacungkan dua jari ke arah awak media.

KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Anak ketiga Ahmad Dhani, Abdul Qodir Djaelani acungkan dua jari saat keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) sore.

Dhani tampak didampingi sang istri Mulan Jameela dan anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Dul terlihat memakai kaos hitam, sedangkan Mulan memakai gamis hitam dan jilbab bercorak merah muda.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Dul meninggalkan Rutan Cipinang sekira pukul 18.45.

Saat menaiki mobil Mercedes Benz, Dul kemudian menurunkan kaca mobilnya sambil mengacungkan dua jari ke arah awak media.

Ia tidak mengatakan sepatah kata pun saat awak media berusaha bertanya soal keadaan ayahnya.

Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga saat Berada di Dalam Rutan LP Cipinang

3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 18 Bulan Penjara. Pengacaranya Kecewa

Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 Reunion?

Ahmad Dhani Tersenyum Masuk Mobil Tahanan. Divonis 18 Bulan Penjara

Hal ini sama seperti yang dilakukan ayahnya, Ahmad Dhani sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang.

Saat itu, Dhani berpose mengacungkan dua jari kepada awak media.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggalkan Rutan Cipinang, Anak Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved