Ahok BTP Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Buni Yani Menyusul 1 Februari
Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah
Ahok alias BTP dan Ahmad Dhani serta Buni Yani adalah satu rangkaian cerita kasus ujaran kebencian. Setelah Ahok bebas, Ahmad Dhani menggantikannya di LP Cipinang. Buni Yani pun mengaku akan menyusul, 1 Februari nanti
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ahok alias BTP alias Basuki Tjahaja Purnama bebas dari penjara pada 24 Januari 2019 lalu.
Tak lama kemudian, musisi Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian di media sosial, juga terkait kasus yang menimpa Ahok.
Informasi terbaru, Buni Yani yang menjadi pemicu Ahok dipenjara dan sudah divonis 18 bulan penjara kabarnya akan menyusul ditahan, Jumat (1/2/2019) lusa.
Hal itu diungkapkan Buni Yani karena dua hari lalu ia mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi.
"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Rabu (30/1/2019).
Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," beber Buni Yani.
Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.
Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak? Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung Buni Yani.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, namun dipotong oleh Buni Yani.
Video itu kemudian berakibat panjang karena Ahok kemudian menjadi tersangka kasus penistaan agama.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Ahmad Dhani dipenjara
Sebelum Buni Yani masuk penjara, Ahmad Dhani lebih dulu ditahan di LP Cipinang setelah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (28/1/2019).
Dalam vonisnya, hakim langsung memerintahkan penahanan kepada jaksa.
Pada hari pertama mendekam di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan.
Pihak LP Cipinang juga telah memeriksa berkas penahanan pentolan Dewa 19 itu, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.
Nantinya setelah pengenalan lingkungan, Oga mengatakan pihaknya bakal menempatkan Ahmad Dhani di sel yang jauh dari perokok.
Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok," ujar Oga, Selasa (29/1/2019).
Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.
"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan karena cuitannya di Twitter yang mengandung ujaran kebencian.
Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Kemudian cuitan lain:
Setelah vonis 1 tahun 6 bulan, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Hasil vonis menjatuhkan Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa 2 tahun penjara.
Ahok bebas 24 Januari 2019
Sementara itu, Ahok BTP pada 24 Januari 2019 lalu setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak banding setelah divonis hakim.
Bahkan Ahok BTP juga tidak mengambil pembebasan bersayarat dan memilih menjalani tahanan secara penuh.
Saat Ahok dibebaskan, para pendukungnya sudah menunggu.
Sejumlah karangan bunga berisi ucapan pun menyambut pembebasan Ahok BTP di Mako Brimob, Depok, Rabu (23/1/2019) malam.
Pada pukul 20.25 WIB terlihat baru ada satu karangan bunga bertulis “Welcome Mr Basuki Mantan Pelayan Jakarta Terbaik Kami Puas Dengan Pelayanan Anda Semoga Sehat Selalu” yang ada di samping Mako Brimob.
Namun pada sekitar pukul 22.30 sudah ada lima karangan bunga untuk BPT dan jumlahnya bertambah hingga Kamis pagi.
Selama menjalani masa tahanan, BPT tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.