Vanessa Angel Langgar UU ITE Kaitan Prostitusi Online, Kirim Foto Hot dan Video Syur ke Mucikari
Artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) dalam kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan prostitusi online
TRIBUNBATAM.id - Artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) dalam kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 mengenai keikutsertaan dalam jaringan Prostitusi Online.
Vanessa Angel jadi tersangka karena bukti mengirim foto hot dan video syur ke mucikari agar dicarikan pelanggan.
Kabud Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan Vanessa Angel.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Ditambahkannya sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis.
• Jane Shalimar Minta Pacar Vanessa Angel Jaga Sopan Santun, Tak Terima Dibilang Pamer Kebaikan
• Vanessa Angel Menangis saat Terakhir Setir Mobil Sebelum Dijual, Sekarang Tinggal di Kos
"Secara resmi kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya.
Pilih Bungkam
Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online akhirnya memenuhi janjinya datang ke Polda Jatim.
Vanessa Angel terlihat mengenakan baju putih berkacamata hitam didampingi tim kuasa hukumnya, Aga Khan tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB.
Seperti biasanya, Vanessa Angel enggan berbicara mengenai maksud kedatangannya ke Polda Jatim.
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai permintaan dari kuasa hukum yang bersangkutan meminta pemundaan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel karena sakit.
Pemeriksaan itu akhirnya dilakukan hari ini Rabu, (30/1/2019).
"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel) memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online," ungkapnya.
Barung menjelaskan mengenai wacana ditahan atau tidak terhadap Vanessa Angel pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang mempunyai wewenang melakukan penahanan.
"Ya itu wewenang penyidik karena yang bersangkutan disangkakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.

Vanessa Angel (SCREENSHOT RUMPI NO SECRET TRANS TV)
Tersangka Prostitusi Online
Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.
Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Kirim foto hot
Status tersangka disematkan kepada Vanessa Angel setelah seorang mucikari alias germo bernama Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Vanessa Angel menggunakan jasa enam mucikari alias germo untuk mendapatkan job kencan.
Fitria adalah mucikari ketiga setelah Tantri dan Siska yang ditangkap di hari yang sama penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019 siang.
Tersangka mucikari Fitria tersebut ditangkap di antara kawasan Depok Jawa Barat dan Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) sore.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya menangkap mucikari prostitusi artis termasuk satu artis Vanessa Angel yang telah dinyatakan sebagai tersangka.
Vanessa Angel dan para mucikari prostitusi artis ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat bisnis esek-esek prostitusi online beromzet transaksi senilai Rp 2,8 miliar.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online," ungkap Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, penyidik sudah mengantongi barang bukti berupa foto dan video super hot alias panas dari yang bersangkutan Vanessa Angel.

Artis VA bersama tim kuasa hukumnya saat mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). ((KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG))
Dari pemeriksaan Vanessa Angel sekaligus Pulbaket baru (Pengumpulan Bahan Keterangan), terbukti, Vanessa Angel aktif mengirimkan foto dan video hot ke beberapa mucikari.
"Foto dan video porno yang bersangkutan ada yang di-share (disebar) VA dan ada juga di-share oleh oknum mucikari," beber Barung Mangera.
Berikut ini daftar tersangka prostitusi online yang melibatkan artes dan foto model :
1. Vanessa Angel
Artis cantik berusia 27 tahun itu terlibat aktif prostitusi artis. Menjadi tersdangka karena mengirimkam foto dan video mengekplore dirinya kepada enam mucikari.
2. Endang Suhartini (37) alias Siska (ES)
Spesialis mucikari kalangan artis. Di antaranya artis kaki lima, artis berusia belasan tahun yang baru meniti karir hingga artis terkenal Ibu Kota. (Ditahan Polda Jatim). Siska ditangkap di Surabaya bersama Vanessa Angel.
3. Tantri alias Tentri (28)
Spesialis mucikari Selebgram dan 100 model cantik. Tantri ditangkap di Jakarta pada hari yang sama penangkapan Vanessa Angel dan dibawa pada hari itu juga ke Surabaya.
4. Fitria
Mucikari artis, diduga kuat sebagai penghubung artis VA (Vanessa Angel) ke pengguna atau user prostitusi.
Perempuan yang sedang hamil tua ini merupakan kunci untuk membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur.
5. WI
Diduga turut terlibat prostitusi artis bahkan dia juga menutup dan menghalangi tugas kepolisian saat menangkap tersangka Fitria untuk mengungkap kasus kejahatan asusila prostitusi artis.
6. Dari enam mucikari yang mempromosikan artis Vanessa Angel ke user, ada dua mucikari diburu
Polda Jatim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Video hot dan kencani mucikari
Sebelumnya Polda Jatim mengungkap bahwa Vanessa Angel setidaknya sudah 15 kali melakukan kencan, terlihat dari daftar transaksi mucikari.
Dari pemeriksaan, paling banyak Vanessa Angel berkencan di Singapore, sebanyak sembilan kali, lima di Jakarta dan satu kali di Surabaya.
Sebelumnya, Vanessa Angel, mengaku dijebak oleh Siska yang menawarinya bekerja sebagai MC.
Namun, perkembangan pemeriksaan menunjukkan bahwa Vanessa justru aktif meminta para mucikari mencarikan pria hidung belang untuknya.
Dia mengirimkam foto dan video hot kepada enam mucikari.
Tidak hanya itu, Vanessa bahkan disebut-sebut juga bersedia berkencan dengan satu orang mucikari, namun belum diketahui siapa orangnya.(*)
