UPDATE Skandal Pengaturan Skor: Satgas Geledah Kantor PSSI, Kantor Komdis PSSI Disegel
Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kantor PSSI dan menyegel kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB) atau kantor Komdis PSSI
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Babak baru penyelidikan dan penyidikan skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia oleh Satgas Atimafia Bola Mabes Polri.
Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kantor PSSI dan menyegel kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB) atau kantor Komdis PSSI (Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).
Penyegelan kantor Komdis PSSI tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pengaturan skor pada laga PSS Sleman vs Madura FC.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyegelan dilakukan Kamis (31/1/2019) malam.
"Iya benar, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Argo, dikutip dari Tribunnews.com.
Kantor Komdis PSSI diketahui berada di Rasuna Office Park, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tampak garis polisi dibentangkan di sana sebagai tanda bahwa tak ada yang boleh memasuki kantor tersebut.
"Tim Satgas Antimafia Bola telah memasang police line di kantor komdis PSSI (PT. Liga), yang beralamat di Rasuna Office Park," ungkap Argo.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Disiplin PSSI Umar Husein mengatakan, Komite Adhoc saat ini siap bekerja untuk mengungkap kasus pengaturan skor.
"Setelah Satgas Polri turun tangan, kini Komite Adhoc siap bekerja. Tentu ini akan menguatkan penegakan hukum dengan sinergi yang baik," ujar Umar, dikutip Tribunnews.comdari laman resmi PSSI, pssi.org.
Umar mengungkapkan, saat ini Komdis sedang mendalami beberapa kasus.
Komdis PSSI sebelumnya memanggil perwakilan Kalteng Putra karena ingin mendengar keterangan terkait insiden isu pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan Kalteng Putra dan Liga 2 pada tahun 2018.
Perwakilan Kalteng Putra yang hadir di antaranya manajer Rahmad Nasution, mantan pemain Taufi Kasrun dan Fery Aman Saragih.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komdis, Asep Edwin.
"Terkait pemanggilan Kalteng Putra, tadi kami sudah mendapatkan keterangan," ungkap Umar.
"Kami masih mendalami karena belum ada bukti apa-apa. Dua pemain tersebut faktanya sudah tidak di Kalteng Putra. Dari hasil pemeriksaan, dua pemain ini diberhentikan tapi tidak ada urusannya dengan pengaturan skor," tambahnya.
Untuk diketahui, pembentukan Komite Adhoc Integritas adalah bagian dari upaya PSSI untuk memerangi segala macam match-fixing atau pengaturan skor.
Komite tersebut merupakan awalan sebelum dibentuknya Departemen Integritas PSSI.
Komite Adhoc ini akan bekerja selama setahun, karena Departemen Integritas ditargetkan bisa terbentuk pada 2020.
Apalagi, FIFA memang sudah mengarahkan kepada para anggota mereka untuk membentuk Departemen Integritas sejak 2017 lalu.
Geledah Markas PSSI
Sebelum menyegel Kantor KMomdis PSSI, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah dua kantor PSSI di Jalan Kemang V, Jakarta Selatan, dan di lantai 14 tower FX Sudirman, Rabu (30/1/2019) lalu.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen dan lainnya terkait skandal pengaturan skor pertandingan liga Indonesia.
Dari sana diamankan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk surat dan berkas ataupun digital.
"Dokumen yang disita dokumen dari tahun 2017 sampai 2018, baik tentang Liga 3, Liga 2 dan 1. Juga dokumen wasit dan asisten di semua liga itu," kata Argo Yuwono.
Semua dokumen, kata Argo Yuwono, diduga terkait pengaturan skor pertandingan bola di semua liga di Indonesia.
"Semua dokumen yang ada kini sedang didalami penyidik seperti apa kaitannya," jelas Argo Yuwono.
Ia mengatakan, pengeledahan di semua ruangan di dua kantor PSSI itu disaksikan oleh para staf PSSI serta petugas keamanan kantor.
"Para staf dari PSSI sendiri melihat dan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Juga sekuriti kantor. Untuk kantor di Kemang, kami juga melibatkan Ketua RT setempat, untuk menyaksikan. Jadi semuanya koperatif dan lancar," kata Argo Yuwono yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam kasus skandal pengaturan skor oleh mafia bola ini, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan 11 tersangka.
Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Kemudian, wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid, pegiat sepakbola Indonesia Vigit Waluyo, dan staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML.
Empat tersangka lainnya berinisial CH, DS, P, dan MR yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Belum ada penjelasan penyidik terkait empat nama terakhir.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan bisa lebih dari 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Geledah Markas PSSI, Satgas Antimafia Bola Segel Kantor Komisi Disiplin, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/02/01/setelah-geledah-markas-pssi-satgas-antimafia-bola-segel-kantor-komisi-disiplin?page=all.