VIRAL DI MEDIA SOSIAL
Video Viral, Tak Terima Ditegur Karena Parkir Sembarangan, Pria Ini Tantang Duel Petugas Dishub
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam, terlihat pria berkemeja putih memanjat pagar kantor Pemkot Bekasi dan menghampiri petugas
TRIBUNBATAM.id, BEKASI - Seorang pria terlihat nyaris baku hantam dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi lantaran tidak terima ditegur setelah parkir sembarangan di area kantor Pemkot Bekasi, Jalan Rawa Tembaga 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam, terlihat pria berkemeja putih memanjat pagar kantor Pemkot Bekasi dan menghampiri petugas dishub.
Kemudian terlihat percekcokan antar keduanya.
Petugas dishub tersebut diketahui Komandan Regu Dishub Kota Bekasi bernama Suriyanto.
Kepada wartawan, Suriyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/2/2019) pukul 06.30.
Saat itu, dirinya sedang berjaga di area kantor Pemkot Bekasi.
• Video Detik-detik Bus PO Budiman Terbakar di Jalan Raya, Petugas Berjibaku Padamkan Api
• Kronologi HP Meledak Saat Sedang Dicas di Pekanbaru Riau, Hal Ini Bisa Jadi Pemicu HP Meledak
• Password 2,2 Miliar Akun Email Dipastikan Bocor, Begini Cara Mengecak Apakah Email Kita Ikut Bocor
• Shafeea Merengek Minta Ahmad Dhani Pulang, Momen Haru Mulan Jameela Besuk Suami
Tiba-tiba terdapat mobil berpelat nomor B 1023 UYK parkir di bahu Jalan Rawa Tembaga 1.
Kemudian petugas dishub bernama Vidya menegur pria tersebut karena parkir sembarangan.
"Sudah diarahkan (Vidya), 'Pak, mohon izin sudah ada larangan parkir, tolong di sana parkirnya'. Nah, petugas malah dimaki-maki, dia ( pengendara) bilang begini, 'Hei, kamu TKK ya? Buat izin kamu'. Terus dia naik lewat pagar," kata Suriyanto, Senin.
Suriyanto yang melihat anak buahnya dimarahi, langsung memanggil pria tersebut untuk memindahkan kendaraannya.
Namun, pengendara tersebut justru keluar menghampiri Suriyanto dengan memanjat pagar kantor.
"Dia turun, tiba-tiba dia marah-marah dan langsung ngajak berantem. Nah, terus dia ngomong begini, 'Sudah lo berantem ama gue, buka baju lo'. Setelah saya buka baju, saya bilang, 'Silakan bapak pukul, saya sudah buka baju'," ujar Suriyanto.
Pada akhirnya, lanjut dia, pria tersebut langsung pergi dan memindahkan kendaraannya sambil marah-marah.
Ia mengatakan, kendaraan dilarang parkir sembarangan di bahu Jalan Rawa Tembaga 1. Rambu larangan parkir juga sudah terpasang.
"Itu, kan, jalannya memang steril. Ini buat semuanya ya, termasuk (petugas) dishub enggak boleh parkir sembarangan," kata Suriyanto.
• Kabar Gembira Single Steve Aoki Feat BTS Ini Raih Sertifikasi Emas !
• Dul Jaelani dan Sean Nicholas Punya Cara Unik Menyikapi Kasus Hukum Ayahnya. Apa Saja Itu ?
• INFO BMKG - Selasa (5/2) Siang hingga Sore, Sejumlah Wilayah Kepri Diprediksi Diguyur Hujan
Diderek atau didenda
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya segera menerapkan aturan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bekasi.
Yayan mengatakan, selain derek paksa, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.
"Sama kayak DKI, kendaraan parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda, kami juga sama seperti itu. Alhamdulillah Perdanya (Peraturan Daerah) sudah disetujui oleh dewan (DPRD)," kata Yayan kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, penerapan aturan sanksi itu dilakukan karena aturan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.
• VIRAL! Tak Terima Ditegur saat Parkir Sembarangan, Seorang Pria Menantang Petugas Dishub Berduel
• Mobil Hummer yang Parkir di Polda Kepri Bukti Bisu Rekor Korupsi. Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun
• Pasangan Backpaker Rusia Viral di Malaysia. Mengemis dengan Cara Mengayun-ayunkan Bayi ke Udara
Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi.
"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.
Dia pun belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan. Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan sanksi tersebut, termasuk sistem pembayaran dendanya.
"Sistem pembayaran kami maunya online agar bisa langsung masuk ke kas daerah, semuanya lagi kami persiapkan. Mudah-mudahan, ketika semuanya siap kami langsung terapkan," tutur Yayan.
Di Bandung, Ban Mobil Dikempesin
Jangan pernah parkir sembarangan lagi jika berkunjung ke Kota Bandung.
Sebab, terhitung mulai tanggal 12 November 2018 Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi cabut pentil untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan.
Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 551/Kep.1281- Dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, operasi cabut pentil akan dilakukan kepada kendaraan bermotor di trotoar, di ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir, dan kendaraan yang parkir di radius 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi rambu lalu lintas.
Kemudian, sanksi juga diberikan kepada kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis serta kendaraaan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
“Salah satu biang kemecaten di Kota Bandung itu ternyata karena perilaku pengguna jalan yang parkir sembarangan,” ujar Anton saat ditemui di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (8/11/2018).
Anton menjelaskan, sanksi cabut pentil dilakukan sebagai bentuk inovasi lanjutan penertiban lalu lintas.
Pasalnya, sanksi-sanksi sebelumnya seperti gembok ban hingga penempelan stiker selama ini ternyata tidak menimbulkan efek jera.
“Kami berpikir mereka (pelanggar) belum kapok nih, makanya kami buatkan aturan baru pada bulan Oktober dan siap dilakukan operasi gabungan cabut pentil (bulan November)," tuturnya.
Agar tidak disebut arogan, Anton mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran sejak bulan Oktober lalu.
Rencananya, pada 12 November 2018 akan dilaksanakan apel gelar pasukan untuk kemudian melakukan operasi cabut pentil di sejumlah titik lokasi.
Selain Dishub Kota Bandung, apel dan operasi bakal melibatkan unsur Polrestabes, Kodim, dan Denpom.
"Jadi mulai Minggu depan hati- hati dengan parkir, jangan parkir sembarangan. Termasuk weekend Sabtu Minggu juga berlaku untuk pendatang. Kami imbau parkir yang lebih tertib;" bebernya.
Di tempat yang sama, Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung Aiptu Jaja Tursija menegaskan, pihak kepolisian siap membantu untuk menerapkan aturan cabut pentil tersebut.
"Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, polisi melakukan dari sisi Gakkumnya. Kami siap mengawal keputusan ini supaya perwal bisa berjalan lancar demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib lagi. Jadi kita harus sama sama," katanya.
Lebih lanjut Jaja menjelaskan, ban kendaraan milik pelanggar yang akan digembosi tidak hanya satu saja.
Menurut dia, agar lebih menimbulkan efek jera, seluruh ban akan digembosi. "Jadi (kalau mobil) empat-empatnya nya langsung dicabut pentil. Kalau satu masih bisa bergerak karena ada ban cadangan. Kalau empat empatnya dia akan berpikir dua kali untuk parkir. Itu yang diharapkan supaya jangan coba-coba melanggar," katanya. (*)