Ranperda Kampung Tua Batam Disetujui, Pembahasan Dilakukan Setelah Pemilu
Pendapat Pemko Batam atas penyampaian pengusul terhadap ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua disetujui
TRIBUNBATAM.id - Secara umum pendapat Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas penyampaian pengusul terhadap ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua disetujui. Dapat dilakukan pembahasan ke tahap berikutnya.
"Kami juga perlu mengingatkan kita semua bahwa, pertama penataan dan pelestarian Kampung Tua di daerah memerlukan suasana kebatinan yang tenang. Mendukung aspirasi masyarakat berdasarkan perilaku kemudian dapat dirumuskan menjadi bentuk pola pergaulan," ujar Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam sidang paripurna, Senin (11/2).
Amsakar mengakui perlu juga menjadi pertimbangan yang matang, dimana saat ini sedang dihadapkan dengan proses melangsungkan pesta demokrasi. Baik proses Pemilu Presiden dan Pemilu Legilatif. Maka sangat dimungkinkan terjadi kondisi minimnya perhatian masyarakat terhadap ranperda ini.
"Dikhawatirkan malah terjadi terlalu tingginya ekspektasi masyarakat, dan hal ini berpotensi terjadinya bias terhadap tujuan Ranperda itu sendiri, yaitu antara realita kepentingan masyarakat dengan agenda pesta demokrasi di daerah," kata Amsakar.
Kedua, lanjut dia, penataan dan pelestarian Kampung Tua di Kota Batam, tidak lepas dari perlunya regulasi penataan ruang daerah. Sebagai bentuk konkret kebijakan daerah terhadap pola pemanfaatan ruang yang diperuntukan bagi lokasi yang memenuhi kriteria dan citra sebagai Kampung Tua.
"Hal ini diperlukan karena memang konsep penataan dan pelestarian Kampung Tua merupakan kebijakan daerah untuk pelestarian budaya dan aspek kesejarahan daerah. Juga tidak dapat dilepaskan dengan aspek spesialnya dan interelasi spesial dengan wilayah lain yang dinamis dalam suatu konteks atau kerangka besar kebijakan Pemanfaatan Ruang di Daerah," paparnya.
Amsakar menambahkan keberadaan regulasi tata ruang daerah menjadi sesuatu yang diperlukan untuk menjadi salah satu dasar pengaturan tentang kampung-kampung tua dimaksud.
"Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya kepada Saudara Harmidi," ungkapnya.
Hal ini mencerminkan bahwa adanya perhatian dari pengusul untuk melindungi eksistensi adat istiadat, budaya Melayu, arsitektur bangunan, dan situs serta lingkungan tempat tinggal penduduk asli Kota Batam. Diharapkan dapat memperkuat jati diri masyarakat Kota Batam.
"Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati, dalam pandangan ini dengan mempertimbangkan 2 aspek tersebut di atas, dengan ini Pemerintah Kota Batam pada prinsipnya sependapat dengan usulan pengusul dan kiranya dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD,"katanya.
Amsakar menambahkan dalam penyelesaian ranperda ini harus sesuai dengan kaidah-kaidah. Ia juga meminta kepada DPRD Kota Batam, khususnya pengusul, kiranya dapat dilakukan penundaan pembahasan di DPRD sampai selesainya proses Pemilu Presiden dan Legislatif.
"Oleh karenaitu, kami berharap kiranya DPRD Kota Batam dapat mengagendakan kembali proses selanjutnya berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota Batam sesuai dengan Tata Tertib yang berlaku di DPRD," tegas Amsakar.
Tiga Kali Ranperda Bea Gerbang Ditolak
Setelah ditolak sebanyak 2 kali, akhirnya Ranperda Bea Gerbang kembali ditolak ketiga kalinya.
Hal ini terlihat dari sidang paripurna dengan agenda tanggapan setiap fraksi perihal Ranperda Bea Gerbang, diantaranya, 5 fraksi menolak 1 fraksi perlu kajian dan hanya 3 fraksi yang setuju.
"Tahapan selanjutnya tak bisa dilanjutkan," ujar pimpinan rapat paripurna, Nuryanto saat menutup paripurna tersebut, Senin (11/2).
Pantauan Tribun, kali pertama Nuryanto mengizinkan Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya, Bommen Hutagalung untuk menyampaikan hasil kajian fraksinya.
Namun setengah perjalanan dibaca, salah satu anggota Fraksi PDI-P, Udin P Sihaloho menghentikan pembacaan tersebut.
"Izin ketua, sebenarnya kami belum pernah membahas untuk menerima atau menolak ranperda ini. Berhubung karena ranperda ini sudah mengalami penolakan dan ini yang ke-3. Seharusnya sebelum pandangan fraksi diadakan rapim sehingga tak timbul seperti ini," ujar Udin sembari menghentikan pembacaan Bomen.
Udin melanjutkan apabila dibentuk pansus dalam kondisi tahun seperti ini, teman-teman masih sibuk melakukan sosialisasi dan sedang masa reses. Seefektif apa membahas ranperda ini nantinya, lanjut Udin, Fraksi PDI belum menentukan sikap.
"Fraksi masih sibuk sosialisasi. Saya khawatir ada pasal krusial hasilnya nanti," tegas Udin.
Sementara itu, Sekretasris PDI P, Budi meminta untuk dibacakan kembali.
Rapat ini memang sempat tertunda dan saling adu pendapat satu sama lain. Udin memaksa untuk meminta rapim terlebih dahulu.
Namun dibantah oleh teman-temannya yang lain termasuk Ketua DPRD Kota Batam yang memimpin jalannya paripurna, Nuryanto.
Fraksi Gerindra Nyanyang Haris Pratamura secara tegas meminta untuk tetap dilanjutkan. Fraksi PDI-P tinggal menyatakan sikap menolak atau tidak. Namun Nuryanto menegaskan dalam pandangan fraksi tidak ada rapim. Mutlak kewenangan sepakat atau tidak.
Pantauan Tribun, khusus fraksi PDI P meninggalkan lokasi paripurna untuk membahas kajian fraksinya termasuk Nuryanto. Sehingga rapat selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua I, Iman Sutiawan.
Fraksi Golongan Karya melalui Juru Bicaranya, Ruslan Pasole menegaskan ranperda bea gerbang ini perlu kajian yang mendalam. Mengingat banyaknya aspek lain yang lebih penting dan harus dilihat.
Selanjutnya, Iman mengizinkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui juru bicaranya, Nyanyang Haris Pratamura untuk menyampaikan tanggapannya. Nyanyang mengatakan Fraksi Gerindra sudah mempertimbangkan west to energy ini harus didukung dengan infrastruktur yang lengkap ditambah lagi kondisi keterbatasan anggaran.
"Menurut pertimbangan kami tentang bea gerbang, tidak menyetujui untuk dilanjutkan. Sudah jelas dapat mengganggu keuangan daerah Kota Batam," tegas Nyanyang.
Sama halnya dengan Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya, Somali. Awalnya Somali mengakui belum bisa menyampaikan tangapannya dan sedang menunggu arahan pimpinan fraksi. Namun diakhir ia menyatakan sikap penolakan secara tegas.
"Menolak dan dokumen belakangan diberikan," tegas Somali.
Keempat Fraksi Partai Amanat Nasional, melalui juru bicaranya, Nono Hadi Siswanto mengatakan sebagaimana ranperda bea gerbang yang diajukan Pemko Batam, pihaknya menolak dengan tegas.
Berbeda Partai Nasional Demokrat melalui juru bicaranya, Amintas Tambunan ditempat duduknya menyampaikan tetap konsisten dan berpikir kawasan yang sehat. Pihaknya melihat urgensi dari ranperda bea gerbang pengelolaan sampah di Kota Batam.
"Mengingat lahan Kota Batam terbatas dan ada benefit yang kita dapatkan. Artinya kami fraksi Nasdem sangat setuju demi kelangsungan lingkungan. Dan setuju untuk dilanjutkan," tutur Amintas.
Sama halnya, Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan, melalui juru bicaranya, Rohaizat menyetujui ranperda bea gerbang ini.
"Melihat kondisi selama ini, kami menyetujui. Namun jangan ada kenaikan tarif retribusi sampah. Angka pembayaran kerjasama dengan pihak ketiga tersebut boleh dikoreksi bersama. Angka 15 persen perlu dikoreksi bersama karena membebani keuangan APBD. Keuntungan wajar tanda kutip diperjelas. Perlu ditindaklanjuti ke tingkat pansus," paparnya.
Begitu juga Fraksi Hati Nurani Bangsa, melalui juru bicaranya, Jefry Simanjuntak. Ia menyampaikan perlu diadakan penanganan sampah. Dalam menangani penanganan sampah perlu pertimbangan.
"Menyatakan setuju dan dilanjutkan mekanismenya dalam pansus," kata Jefry.
Terakhir, Fraksi Persatuan Keadilan gabungan P3 dan PKPI melalui juru bicaranya Erizal Kurai mengatakan setelah membaca dan mempelajari usulan ranperda bea gerbang Wali Kota Batam pihaknya menolak keras. Herannya, kata Erizal, sudah 2 kali ditolak masih tetap diusulkan.
"Ini namanya luar biasa. Pertama, anggaran defisit. Selama 30 tahun kita bayar ke mereka selama 15 persen," sesalnya. Dalam momen terakhir, Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya memutuskan menolak ranperda bea gerbang tersebut. Dikarenakan biayanya terlalu besar.
"Kami berpendapat PTSA menolak. Dan sudah pernah ditolak di Bapemperda," tegas Bomen.
Rapat ini ditutup kembali oleh Nuryanto. Dengan kesimpulannya ranperda bea gerbang tak bisa dilanjutkan.
Pemko Tutup Buku Bahas Bea Gerbang

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui ranperda bea gerbang sudah ditolak 3 kali oleh DPRD Kota Batam dan tak mungkin diajukan kembali. Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mencari opsi lain agar pengelolaan sampah yang dilakukan secara konvensional saat ini bisa memanfaatkan teknologi.
"Sebenarnya waste to energy itu perda yang ada di tapping fee kita itu. Hanya memang rekan-rekan di dewan punya pandangan lain terkait dengan besaran angka yang cukup menguras APBD," ujar Amsakar seusai paripurna di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (11/2).
Pemko Batam sepakat dengan hasil penolakan ini. Ada 5 fraksi menolak, 1 fraksi perlu kajian dan hanya 3 fraksi saja yang menerima. Sehingga ranperda ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
"Sebenarnya soal biaya itu masih mungkin dibahas. Kalau disepakati dilanjutkan bisa dibahas di pansus. 15 persen itu estimasilah dan masih hitungan kasar. Bisa saja dalam realisasinya angka lebih kecil dari itu," tuturnya.
Diakuinya apapun ceritanya angka mencapai 15 persen memang perlu dipertimbangkan secara cermat. Pasalnya penggunaan APBD selama ini, sebanyak 30 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen kesehatan.
"Untuk tiga kewenangan daerah itu saja juga sudah menguras sampai 60 persen APBD, kalau nanti bea gerbang katakanlah 10 persen berarti sudah 70 persen. Kita harus berpikir ekstra supaya sampah di Batam ini bisa tertangani. Itu yang paling penting," katanya.
Kemungkinan lainnya dalam menyelesaikan persoalan ini adalah perluasan TPA. Sayangnya lahan TPA yang diberikan BP Batam belakangan ini malah semakin kecil.
"Kita tutup buku dengan perda pembahasan tapping fee (bea gerbang). Biar kami memikirkan apa kebijakan yang paling tepat untuk dilakukan," tegasnya sembari masuk mobil.
Tanya Dewan
Apa Peran Dewan Terkait 43 Titik Jemput Taksi Online
Selamat siang bapak/ibu dewan. Sejauh mana sih tindaklanjut dewan terkait 43 titik penjemputan taksi online. Padahal kita termasuk kota pariwisata. Lalu jemputnya jauh-jauh di tempat tertentu.
Warga Nagoya, Meily Santana
Jawab
Perlu Penjemputan ke Tempat Langsung
Menanggapi hasil kesepakatan penentuan 43 titik penjemputan taksi online di Kota Batam, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai hanya solusi politis saja.
Daripada membuat titik penjemputan dengan jumlahnya 43 titik, lebih baik menentukan sedikit titik dengan penjemputan ke tempat langsung.
Seharusnya berikan solusi dengan membenahi sistem setoran pada taksi konvensional, karena taksi-taksi konvensional tersebut diketahui tergabung dengan koperasi yang wajib membayar setoran.
Kemana uangnya, ini kan membuat mereka menjadi tidak kompetitif
Pasalnya semakin tinggi uang setoran, maka yang dibebankan kepada taksi konvensional tentunya juga akan diturunkan kepada penumpang. Hal itu yang membuat tarif taksi konvensional lebih mahal daripada taksi online.
Uba Ingan Sigalingging
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam

Pertanyaan 2 :
Kirim Barang Makin Sulit
Selamat malam bapak dewan. Sekarang pengiriman barang susah banget. Lama sampai tujuan karena barang dicek satu-satu sama Bea Cukai. Kami yang berjualan online sangat terancam sekali. Gimana tindaklanjut DPRD Kota Baram.
Warga Batam Center, Jacob Lim
Jawab :
Dewan akan Panggil Bea Cukai
DPRD akan mengundang Bea Cukai. Tujuan undangan ini untuk meminta klarifikasi kiriman barang atau paket yang dikirim ke luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman incoming internasional.
Kondisi ini juga sudah menjadi aspirasi masyarakat Kota Batam.
Sehingga menjadi banyak tanda tanya mengakibatkan ada keraguan yang perlu dimintai penjelasan dari Bea Cukai.
Secepatnya akan diagendakan untuk mengundang mereka datang ke DPRD.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto
