Cabuli Anak Kandung, Pegawai Kontrak Pemerintah Ini Dilaporkan Istri
"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dimasuki jari oleh yang bersangkutan (Fuad)," ujarnya saat jumpa pers di Po
Cabuli Anak Kandung, Pegawai Kontrak Pemerintah Ini Dilaporkan Istri
TRIBUNBATAM.id - Polres Bantul mengamankan pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.
Pelaku yakni Fuad Laksana (30) adalah warga Dusun Dahromo 1, RT.4, Desa Segoroyoso, Pleret.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (18/1/2019) siang.
Kata Rudy, saat itu ibu korban, Sudarsih baru pulang kerja dan mendapati anak perempuannya tengah menangis.
Saat didekati, tampak tangan kanan anaknya dalam keadaan terkilir dan mengalami luka lecet.
• Dulu Tenar Bergelimang Harta, Kini 5 Artis Kehidupannya Berubah Total
• Tidak Dipanggil dengan Sebutan Papa, Pria Ini Ngamuk Hingga Aniaya Istri dan Ancam Pakai Pisau
• Pengantian Baru Ini Harus Berpisah Dengan Istri, Ditangkap Polisi saat Antar Sabu
• Tidak Terima Ditegur, Mahasiswa Ini Ngamuk Lempar Tahu ke Security
"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dimasuki jari oleh yang bersangkutan (Fuad)," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (14/2/2019).
Mendengar pengakuan si anak, ibu korban pun melapor ke Polres Bantul pada tanggal 21 Januari 2019, kata Rudy.
Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Kami amankan yang bersangkutan (Fuad) kemarin Rabu, dan yang bersangkutan ternyata adalah ayah korban," terang Rudy.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka (pada kemaluan korban)," sambungnya.
Pada Rabu (13/2/2019) malam pun akhirnya polisi menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini.
Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Barang bukti berupa baju dan celana satu stel," kata Rudy sembari menunjukkan barang bukti tersebut.
Disinggung soal sudah berapa kali Fuad melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Rudy menyebut masih didalami.
Hal tersebut karena tersangka belum kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.
"Jadi yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," paparnya.
Rudy menambahkan, Fuad merupakan seorang pegawai kontrak honor salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.
Karna itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.
• Tidak Terima Ditegur, Mahasiswa Ini Ngamuk Lempar Tahu ke Security
• Penuhi Permintaan Cristiano Ronaldo, Juventus Harus Sediakan Rp 3 Triliun
• Hasil Liga Eropa, Malmo FF vs Chelsea, Gol Christiansen Bawa The Blues unggul 1-2
• Jelang MotoGP, Diberi Semangat Ayah, Valentino Rossi Bisa Balap Usia 46 Tahun
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan
anak (Perbuatan cabul terhadap anak)," jelas Rudy. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Di sela jumpa pers tersebut, Fuad sempat berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.
Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan suatu kesalahan.
"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ujar Fuad lirih.
Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Remaja hingga Hamil
Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Perbuatan bejat itu terungkap saat korban bersama ibunya berniat menggugurkan kandungannya ke sebuah rumah sakit di Gianyar, Bali.
Dan Gusti RP (54), sang ayah yang juga bekerja sebagai buruh telah diamankan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Rabu (16/1/2019).
Polisi mengungkap, korban sudah disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas V SD.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan, pelaku telah diamankan.
Deny membenarkan bahwa pelaku yang menghamili gadis yang masih berstatus pelajar itu merupakan ayah kandungnya sendiri.
• Indonesia Jadi Negara Terbesar Kedua Penyumbang Devisa Pariwisata Singapura Setelah China
• CEO Bukalapak Achmad Zaky Diserang Netizen, Ini Penyebabnya dan Klarifikasi Zaky
• Hasil Akhir Liga Eropa, Bate Borisov vs Arsenal, Tuan Rumah Unggul 1-0
• Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Ini Alsaan Istri Herman Seventeen Dekat Dengan Suami Dylan Sahara
Menurut Deni, kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya hendak menggugurkan kandungannya ke salah satu rumah sakit di Gianyar.
Dokter setempat menanyakan siapa ayah dari kandungan tersebut, dan korban mengatakan ayahnya sendiri.
Mendapat pengakuan tersebut, dokter menginformasikan pada seorang anggota kepolisian.
Tak berselang lama, kata Deni, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Pelaku sudah kami amankan," ujarnya.
Dari hasil introgasi, kata Deni, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Dimana korban ini, merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Pelaku sudah menyetubuhi anaknya ini sejak si anak masih duduk di bangku kelas V SD hingga ia hamil awal Juli 2018.
"Alasan pelaku menyetubuhi anaknya karena semenjak tahun 2003 sampai sekarang tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya dikarenakan sudah pisah ranjang, dan perempuan yang ada di rumahnya hanya istri dan anaknya.
Istri jarang di rumah karena bekerja sebagai buruh pembuat batu bata merah, dan situasi di rumah sering sepi karena hal tersebut pelaku menyetubuhi anaknya," ungkap Deni.
Pihak kepolisian telah mengamankan sedikitnya tujuh barang bukti dalam kasus ini di antaranya, sebuah celana, dua buah baju kaos, sebuah celana dalam, dan sejumlah pakaian lainnya yang saat itu digunakan dalam aksi persetubuhan.
"Untuk lebih ditailnya, nanti kami ungkapkan dalam pers rilis, jam 11.00 Wita," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pegawai Kontrak Pemkab Bantul Dilaporkan Istrinya karena Cabuli Anak Kandung