SKANDAL PENGATURAN SKOR
Joko Driyono Resmi Tersangka, PSSI Diminta Gelar Kongres Luar Biasa dan Pemilihan Ketua Umum Baru
Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
TRIBUNBATAM.id - Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono alias Jokdri terjerat pasal Pasal 363 KUHP, Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP akibat perusakan barang bukti pengaturan skor.
Menanggapi hal itu, pengamat sepak bola yang juga koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, sangat mengapresiasi kerja keras dari Satgas Antimafia Bola.
Akmal menyarankan supaya PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa dan pemilihan ketua umum yang baru.
"Saya rasa harus segera dilakukan langkah-langkah strategis seperti yang ada di Statuta PSSI. Entah itu Kongres Luar Biasa atau pemilihan ketum baru," ujar Akmal dilansir BolaSport.com dari Tribun Jakarta.
Dirinya menilai kalau saat ini PSSI sudah tidak mendapatkan kepercayaan lagi di mata masyarakat Indonesia.
Akmal sangat menginginkan perubahan dan perombakan dalam susunan jajaran kepengurusan PSSI.
• DIMAJUKAN! Live Streaming Persebaya vs Persinga Ngawi di Piala Indonesia, Sabtu (16/2) Jam 15.30 WIB
• Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka Dugaan Pengaturan Skor, Begini Respon PSSI
• Live Streaming PSM vs Perseru Serui di Piala Indonesia, Sabtu (16/2) Sore, Mulai 15.00 WIB
"Tidak juga (bersih). Saat ini, lebih baik saat ini Komite Ad Hoc juga ikut bekerja untuk membersihkan rumah PSSI agar kepercayaan masyarakat kembali. Saat ini, PSSI sedang dalam situasi tidak baik," tuturnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan polisi menetapkan Joko Driyono tersangka pengaturan skor lantaran merusak barang bukti yang sedang disidik oleh penyidik.
"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
Joko Driyono usai diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphonekemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.
Babak baru
Babak baru kasus mafia bola, Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kelima.
Bahkan, pria yang akrab dipanggil Jokdri tersebut dicekal ke luar negeri.
Jokdri belum lama menggantikan sementara Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri saat Rakor PSSI di Bali beberapa waktu lalu.
Argo mengatakan, penetapan Jokdri sebagai tersangka setelah anggota Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019).
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Jokdri sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
Adapun pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono, lanjut Argo, telah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi sita 75 barang bukti
Tim Media Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono, Kamis (14/2/2019).
Penggeledahan apartemen itu terjadi di Tower 9 Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari apartemen Joko Driyono itu, petugas menyita 75 item barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
"Penggeledahan di apartemen JD (Joko Driyono) dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 sampai pukul 23.00," ucap Argo Yuwono.
"Ada sekitar 75 item barang bukti yang disita penyidik. Di antaranya ada laptop, ada hape, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lainnya," katanya lagi.
Dia menjelaskan, penggeledahan berdasarkan laporan 19 Desember 2018 dari Laksmi.
"Dasar lainnya adalah surat atau ketetapan dari Ketua PN (Pengadilan Negeri--Red) Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan yang ketiga adalah surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan," kata Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Kamnag yang mengerangkan sekitar 26 penyidik dari Tim Media Satgas Antimafia Bola.
"Sebelum menggeledah apartemen JD, tim bertemu dengan security apartemen. Kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat dan dasar tadi. Setelah itu baru melakukan penggeledahan," katanya.
Penggeledahan, kata Argo Yuwono, dimulai pukul 20.30 WIB dan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen.
"Kemudian sekitar pukul 22.00, Pak JD datang dan ikut menyaksikan penggeledahan," katanya.
Pukul 23.00 WIB, penggeledahan di apartemen Joko Driyono selesai.
"Semua barang bukti yang kami sita kami bawa untuk dievaluasi penyidik dan dikaitkan dengan kasus atas pelaporan Laksmi," kata Argo Yuwono. (*)